PENAMAS.ID – JAKARTA, 38 juta nasabah PT Bank Central Asia (BCA) mesti siap siap. Pasalnya, BCA melalui siaran persnya pada Rabu, (29/5/2024) mengatakan terhitung tanggal 5 Juli 2024, pihaknya bakal mengenakan biaya Rp 4 ribu untuk setiap transaksi tarik tunai di mesin EDC BCA.
Hal itu dikatakan Hera F Haryn, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA. Menurutnya, 19.055 ATM BCA yang tersebar di seluruh Indonesia bakal tersistem otomatis biaya itu.
Ketentuan ini juga berlaku untuk setiap transaksi tarik tunai dengan menggunakan Kartu Debit BCA melalui EDC BCA. Biaya administrasi ini akan dikenakan oleh merchant ritel yang melayani fasilitas Tunai BCA, seperti minimarket dan supermarket.
“Sehubungan dengan informasi mengenai biaya administrasi tarik tunai melalui EDC BCA, dapat kami sampaikan bahwa BCA senantiasa berupaya memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam transaksi bagi seluruh nasabah. Komitmen tersebut dijalankan BCA, untuk setiap layanan transaksi, baik di ekosistem online maupun offline,” kata Hera.
Hera menerangkan bahwa biaya administrasi ini hanya dikenakan per sekali transaksi tarik tunai. “Sedangkan transaksi lainnya, termasuk belanja dengan Kartu Debit BCA melalui EDC BCA, tidak dikenakan biaya apapun,” terang Hera.
Diketahui, fasilitas Tunai BCA menggunakan Debit BCA melalui EDC BCA yang tersedia di berbagai merchant ritel, merupakan salah satu alternatif, selain penarikan uang tunai melalui ATM.
Adapun biaya administrasi tarik tunai melalui merchant ritel tersebut masih lebih rendah, dibandingkan biaya tarik tunai melalui ATM non-BCA yang sebesar Rp 7.500 per transaksi.
“Nasabah tetap dapat melakukan tarik tunai secara gratis melalui jaringan ATM BCA yang tersebar di penjuru Indonesia,” pungkas Hera. (Redaksi/Rls/Penamas)