PENAMAS ID – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Satria Mahathir, anak mantan jenderal polisi bintang dua yang aniaya anak anggota DPRD Kepulauan Riau semakin menemui titik terang.
Di ketahui pada hari Jumat 5 Januari 2024, Satria Mahathir resmi di tetapkan sebagai tersangka dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Juru bicara Polresta Barelang, Iptu Junaidi, membenarkan hal tersebut. “Iya, SM [Satria Mahatir] sudah di tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
BACA JUGA: Wisata Purwakarta Curug Cijalu Panorama Khas Indonesia
Kronologi dan Dugaan Satria Mahathir aniaya anak anggota DPRD
Peristiwa penganiayaan di laporkan terjadi pada malam pergantian tahun baru 2024 di kawasan hiburan malam Kota Batam, di mana korban yang merupakan anak anggota DPRD berinisial MYP tersebut di duga di aniaya oleh SM dan ketiga temannya.
Menurut keterangan pihak kepolisian, saat itu korban dan pelaku terlibat cekcok. Perdebatan kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik yang di lakukan oleh SM, dan teman-temannya hingga korban mengalami luka memar di wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya.
BACA JUGA: Fakta Tabrakan Kereta Tunggara dengan KA Bandung Raya
Beberapa poin penting dari kasus ini:
1. Satria Mahatir alias “Cogil” resmi di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan, terhadap anak anggota DPRD Kepulauan Riau.
2. Peristiwa penganiayaan di laporkan terjadi pada malam pergantian tahun baru 2024 di Kota Batam.
3. Satria Mahatir diduga melakukan kekerasan fisik bersama ketiga temannya.
4. Ayah Satria Mahatir telah meminta maaf kepada pihak korban dan keluarga, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
5. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, terlepas dari latar belakang keluarganya.(BIBIL/PENAMAS ID)