PENAMAS.ID, CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan 4 orang tersangka pelaku pembunuhan berencana di wilayah Jangari, Mande, Cianjur.
Dari 4 orang tersangka, 3 orang berinisial MAP (19), WG (28) dan DS (19) merupakan pelaku utama menghilangkan nyawa. Sementara tersangka ES merupakan penadah dari handphone korban yang berhasil ditemukan dan diperjualbelikan.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan menerangkan, pihaknya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan berencana yang tejadi pada Sabtu (15/10/2022 sekitar pukul 12.30 Wib, yang bermula dari penemuan sesosok mayat yang ditemukan di wilayah Jangari pada Sabtu (15/10/2022).
Petugas berhasil mengidentifikasi korban yang pada saat ditemukan terikat oleh lakban dan kepala tertutup oleh karung goni. Pihaknya memperkirakan korban sudah meninggal beberapa hari yang lalu dan petugas melakukan tindakan otopsi kepada korban untuk mengidentifikasi dan mencari tahu penyebab kematian dari korban yang ditemukan. Hasilnya, korban meninggal akibat kehabisan napas.
“Selanjutnya, Satreskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan terhadap korban yang ditemukan dan mengidentifikasi korban tersebut. Akhirnya berhasil diketahui identitasnya, yaitu korban tersebut laki-laki berinisial SM alias lana (28) yang merupakan warga Kampung Sitirejo, Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora Jawa Tengah,” paparnya.
Motif pembunuhannya, sambung dia, para pelaku kesal kepada korban karena telah menyebarkan video berhubungan badan sesama jenis antara adik pelaku DS dengan korban, yang menjadi aib bagi pelaku karena keluarga pelaku ini merasa tercemar nama baiknya.
Atas dasar tersebut, para pelaku memancing korban dengan cara berkomunikasi melalui WhatsApp dan berjanji untuk bertemu di satu titik. Pada Rabu (12/10/2022), akhirnya para pelaku dan korban bertemu di wilayah Ciranjang, lalu korban masuk ke dalam mobil. Dalam kendaraan tersebut pelaku menanayakan tujuan korban menyebar video tersebut dan pelaku kesal kepada korban karena korban menganggap perbuatan menyebarkan video tersebut merupakan hal yang biasa.
Akhirnya Pelaku DS mencekik leher korban, kemudian pelaku MA membalutkan lakban ke mulut, hidung serta muka korban dan pelaku DS juga mengikat lakban ke bagian kedua kaki dan kedua tangan lalu menutup mukannya dengan karung goni.
Pada malam hari sekira pukul 21.00 Wib, korban dilempar untuk ditenggelamkan ke sungai di bawah Jembatan Leuwi Petir Kecamatan Mande Cianjur. Lalu, korban ditemukan warga di area Sungai Sarongge yang masuk ke objek wisata Jangari, Kampung Cidamar, Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur.
Atas para perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.(cr1)