PENAMAS.ID, CIANJUR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cianjur tengah merancang aturan untuk keringanan atau pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB), untuk para korban gempa.
“Dengan terjadinya gempa ini, saya sedang menyusun program untuk pembebasan PBB bagi warga Kecamatan Cugenang dan Warungkondang,” ujar Kepala Bapenda Cianjur, Komarudin kepada Penamas.id, Senin (19/12/2022).
Potensi nilai yang akan dibebaskan, ungkap Komarudin, kurang lebih mencapai Rp4 miliar. Namun untuk nilai pastinya pihaknya akan melakukan cek ulang ke lokasi di pada tahun 2023.
Komar menegaskan, pembebasan tersebut bukan untuk objek pajak, tapi pada wajib pajak.
“Jadi saat ini kita tetapkan dulu, kemudian nanti setelah ditetapkan baru dibebaskan, namun ini untuk warga yang berdomisili di dua kecamatan tadi (Cugenang dan Warungkondang, red). Jadi kalau misalkan asetnya di Cugenang kepemilikannya orang Jakarta, itu tidak bisa diberikan kebebasan,” tutupnya.(ayy)