PENAMAS.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat di NTT dan Sulut untuk menentukan kelayakan sebagai peserta Pemilu 2024.
“Hari ini, 26-28 Desember 2022, KPU kab/kota di dua provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat, melalui data keanggotaan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore,” ucap Anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Idham menyebut, verifikasi faktual digelar selama tiga hari sesuai putusan Bawaslu yaitu 26-28 Desember 2022.
“Pengambilan sampel dilakukan dengan metode krejcie dan morgan. Metode yang sama persis dengan proses yang telah dilakukan pada masa verifikasi partai politik sebelumnya,” paparnya.
“Jika Partai Ummat lolos verifikasi faktual, maka KPU akan menetapkannya sebagai peserta Pemilu pada Jumat (30/12/2022) dan langsung mendapatkan nomor urut,” terangnya.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan memberi kesempatan kepada Partai Ummat untuk memperbaiki dokumen persyaratan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024, usai melakukan mediasi dengan KPU RI.
Partai Ummat pun sudah menambahkan dokumen perbaikan syarat keanggotaan 7 kab/kota di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan 11 kab/kota di Sulawesi Utara (Sulut) sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU pada Jumat (23/12/2022).
Partai Ummat merupakan satu-satunya partai politik yang dinyatakan gagal dalam verifikasi faktual KPU, karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di dua provinsi tersebut.
Mengutip Tempo, Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin mengatakan, pihaknya telah sepakat untuk mengulang uji verifikasi faktual sebagai langkah untuk maju sebagai peserta Pemilu 2024.
“Kita kawal dengan menerjunkan tim dari Jakarta ke daerah-daerah itu untuk membantu DPD,” ujarnya.(gap)