PENAMAS.ID – Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Lengkapnya.
Ada banyak pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai perkara yang membatalkan puasa. Salah satu hal yang paling sering ditanyakan adalah hukum muntah saat berpuasa.
BACA: Indonesia Waspadai Ancaman Virus Marburg Asal Guinea Ekuatorial
Benarkah muntah membatalkan puasa?
Nabi Muhammad Saw telah menetapkan hukum tentang muntah saat berpuasa yang tertuang dalam hadist berikut ini:
“Barang siapa muntah dengan tidak sengaja, jika ia sedang berpuasa maka tidak wajib qadha atasnya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja maka wajib qadha.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).
Imam Al Thawawi juga menambahkan dalam tafsirnya, Rasulullah SAW memang pernah muntah ketika berpuasa seperti menceritakan dalam hadits.
Lalu, beliau melanjutkannya dengan berbuka puasa. Namun, hal itu bukan akibat perkara yang membatalkan puasa.
“Beliau sakit lalu berbuka atau beliau merasakan kepayahan yang luar biasa lalu berbuka dengan makan dan minum,” bunyi tafsir Imam Al Thawawi.
Hadits tersebut adalah hadits yang berkisah dari Abu Darda RA, ia bercerita:
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاءَ فَأَفْطَرَ، فَلَقِيتُ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَسْجِدِ دِمَشْقَ، فَقُلْتُ: إِنَّ أَبَا الدَّرْدَاءِ. حدَّثَنِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاءَ فَأَفْطَرَ. قَالَ: صَدَقَ، وَأَنَا صَبَبْتُ لَهُ وَضُوءَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya:
“Rasulullah SAW pernah muntah lalu berbuka. Lalu aku (Ma’daan) bertemu dengan Tsauban maulaa Rasulullah saw di Masjid Damaskus. Aku berkata:
Sesungguhnya Abud-Dardaa’ telah menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah Saw muntah kemudian beliau berbuka.” Tsaubaan berkata, “Ia benar, dan aku yang menuangkan air wudlu untuk beliau SAW,”
Salah satu contoh muntah yang tidak disengaja ini adalah muntahnya wanita hamil atau morning sickness pada trisemester awal.
Meski tidak ada kewajiban berpuasa baginya, namun bila wanita hamil tersebut memilih untuk berpuasa dan muntah maka muntahnya tidak membatalkannya.
Contoh lainnya adalah muntah karena sakit, mual, pusing, atau mabuk di perjalanan baik akibat naik mobil, kapal, atau pesawat.
Muntah akibat reaksi mual yang dipaksa untuk muntah ketika proses ruqyah juga tidak membatalkan puasa.
BACA:Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadan
“Dengan catatan, ketika terjadi reaksi mual dan akan muntah tidak kemudian disengaja atau dipaksa untuk muntah. Maka muntahnya yang ‘alami’ ini tidak membatalkan puasa,” tulis Abu Maryam Kautsar Amru dalam buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadan.
Muntah yang dapat membatalkan puasa adalah muntah yang disengaja. Hal ini didasarkan dari salah satu sabda Rasulullah SAW yang berbunyi sebagai berikut,
مَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
Artinya: Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka ia harus mengganti (puasanya). (HR Ibnu Khuzaimah)
Menurut Abu Maryam Kautsar Amru salah satu contoh muntah yang disengaja adalah memasukkan jari ke tenggorokan saat berpuasa hingga mengakibatkan dirinya muntah.
Sebab itu, pelakunya wajib mengganti puasa tersebut dengan mengqadha puasa.
Itu dia informasi Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Lengkapnya. Semoga bermanfaat. (Ruri/Penamas)