PENAMAS.ID, CIANJUR – Endang Darmadi warga Cianjur yang kehilangan aset berharganya senilai Rp22 milyar terus berusaha mencari keadilan.
Aset itu berupa 9 ribu meter tanah yang status kepemilikannya masih berupa tanah adat letter c dengan nomor 1138, yang tiba-tiba berganti kepemilikan, tanpa sepengetahuannya. Endang pun kini sudah melaporkan peristiwa itu ke kantor BPN Cianjur.
“Tanah itu masih letter c dengan nomor 1138, sekarang keluar sertifikat miliknya dengan nomor 83. lokasinya itu di Cipanas tapi kok bisa terbit dengan titik koordinat wilayah Cipendawa Kecamatan Pacet,” kata Endang menerangkan.
Endang menjelaskan, Sertifikat dengan nomor 83/Cipanas yang dikeluarkan BPN Cianjur itu tidak bisa dibenarkan. Pasalnya banyak kejanggalan. Salah satunya scanisasi tanda tangan Kepala BPN Cianjur periode 1991 masih digunakan pada sertifikat baru yang keluar tahun 2018.
“Itu tanda tangan yang disertifikat tahun 2018, orangnya sudah pensiun dan meninggal. Ironisnya sertifikat itupun dibaliknama dan disahkan oleh pejabar setingkat Kasubsi yang tidak memiliki kewenangan untuk mengesahkan,” papar Endang.
Atas kejadian itu, Endang pun terus mencari keadilan untuk mengambil haknya kembali, dengan melaporkannya ke BPN Cianjur. Namun hingga kini belum ada hasilnya.
“Selain ke BPN juga kita sampaikan aduannya ke Polres Cianjur dan Kejari Cianjur. Menurut saya kasus ini bisa menjerat korban siapa saja. Makanya saya tidak diam,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Humas BPN Cianjur Supriadi belum bisa memberi tanggapan atas kasus yang menimpa Endang.
“Kalau untuk tanggapan belum bisa. Karena suratnya baru masuk hari ini. Kami akan menunggu arahan pimpinan terlebih dahulu,” singkatnya.(rky)