PENAMAS.ID, CIANJUR – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kecamatan Campaka, Cianjur, diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Wangunjaya tahap ll 2022 mencapai ratusan juta rupiah.
Diketahui ASN tersebut berinisial A yang menjabat sebagai Kasi di Kantor Kecamatan Campaka.
Ketua Cianjur People Movement (Cepot), Ahmad Anwar alias Ebes mengatakan, praktik dugaan korupsi yang dilakukan saat A menjabat sebagai Pejabat Sementara (PJ) di Desa Wangunjaya pada tahun 2022.
“Jadi dugaan pertama ada selisih realisasi dana kegiatan peningkatan produksi ternak yang berasal dari Dana Desa Tahap II 2022 sebesar Rp95.987.000,” kata dia, Rabu (9/11/2022).
Tidak hanya itu, Ebes juga menjelaskan ada dugaan korupsi dari kegiatan penyelenggaraan desa siaga kesehatan yang bersumber dari DD Tahap II 2022 sebesar Rp70.349.000.
“Kita meminta Inspektorat Daerah (Itda) agar menindak kasus tersebut, di mana A ini harus mengembalikan uang itu ke kas desa. Kades sebelumnya juga harus buat surat tertulis agar mendesak uang itu dikembalikan oleh PJ Desa Wangunjaya,” tegasnya.
Ebes mengaku, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Bupati Cianjur agar ikut mendorong penindakan yang dilakukan pihak Itda.
Sementara itu, Bupati Cianjur, Herman Suherman mengaku kaget mendapat laporan tersebut. Dia meminta agar kasus tersebut segera ditindak tegas terlebih dugaan pelaku merupakan seorang ASN. “Waduh, terima kasih infonya. Segera ditindak lanjut,” tegasnya.
Disisi lain, A sendiri mengakui adanya penggunaan DD tahap ll 2022 Desa Wangunjaya yang tidak sesuai oleh dirinya.
“Iya kemarin sudah diperiksa sama Itda dan saya akan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian itu,” pungkasnya.(wan)