PENAMAS.ID, CIANJUR – Kendati hidup yang dilakoninya penuh dengan keperihan. Suaebah tetap berupaya memperjuangkan sertifikat tanahnya dengan mendatangi kantor BPN Cianjur.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sertifikat atas nama Suaebah nomor 470 telah berubah kepemilikan ke Muhammad Agustian. Prosesnya melalui jual beli yang dilakukan di Bank Mega oleh Notaris Sucie
Amatul Qudus. Konon kabarnya melibatkan para saksi yang bukan dari kelurga dalam jual beli tersebut.
“Saya ingat sekali bahwa waktu itu diajak secara paksa oleh Agustian ke suatu kantor. Karena kurang jelas penglihatannya terus saya disuruh tanda tangan tapi tidak ada saksi dari pihak keluarga satupun yang dihadirkan,” ujar Suaebah di kantor BPN Cianjur.
Suaebah bersikukuh mengaku tak menjual tanah miliknya yang bernilai ratusan juta rupiah tersebut. Namun ia merasa kecolongan karena orang yang dititipi sertifikat itu ternyata menyelewengkan kepercayaannya.
“Saya pinjam uang 17 juta rupiah dengan jaminan sertifikat karena kepercayaan semata. Ada kwitansi tapi kan Saya tidak tahu dia mau jahat,” tegasnya.
Kakak kandung korban, Abah Ayip (72) menyatakan, kendati tidak dapat bertemu dengan pimpinan namun sudah diterima dengan baik oleh bawahannya. Pertemuan kali ini untuk menjelaskan ke publik bahwa Suaebah adalah korban dari kejahatan serius dengan mendatangi lembaga yang mengurusi agraria.
“Keluarga sedang berpikir untuk langkah kedepannya setelah mendatangi BPN ini. Sebab persoalan suaebah sekarang menjadi terang tinggal menentukan jalan berikutnya,” bebernya.(rky)