PENAMAS.ID, CIANJUR – Terduga pedagang website aplikasi judi online (judol) AMS (27) belum lama ini dibekuk Polres Cianjur. Ia kedapatan tengah menawarkan website judol di sosial media (sosmed).
Hal itu diungkapkan Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, saat gelar konfrensi pers di Polres Cianjur, pada jumat (26/4/2024)
Menurutnya, tim dari Patroli Cyber Polres Cianjur tengah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AMS yang berasal dari Jakarta Utara.
“Pelaku menawarkan jasa pembuatan website aplikasi judi online dan juga spammer atau penyebar serta menjual situs web judi online melalui media sosial,” ungkap Aszhari.
Aszhari menambahkan, AMS diduga melakukan pekerjaannya secara berkelompok. Dari hasil penjualannya, terduga pelaku mendapat komisi 10%.
“Dari jasa pembuatan tersebut karena yang bersangkutan ini diduga berkelompok, yang bersangkutan menerima upah 10% dari nilai total pembuatan jasa web aplikasi judi online tersebut,” imbuh Aszhari.
AMS kini diancam hukuman 10 tahun pencara dan denda Rp 10 miliar. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elekteonik Jo Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, sepekan lalu Polres Cianjur juga menangkap terguga pelaku pembuat shorcut judol. Polisi tegas bakal menindak para pembuat aplikasi judol di berbagai platform. (Redaksi/Rls/Penamas.id)