PENAMAS.ID, JAKARTA –Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, berikan perintah kepada suluruh jajaran Imigrasi se-Indonesia.
Penegasan itu, berupa tindakan preventif, protektif dan aktif dalam mengadang maraknya fenomena perdagangan orang di Indonesia.
Hal itu disampaikan Silmy Karim dalam rapat daring bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) beserta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia.
“Imigrasi harus lakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang. Sosialisasi dan edukasi harus aktif, tentang hak kepemilikan Paspor bagi WNI, tetapi edukasi mengenai pekerja migran yang tidak berdokumen lengkap harus diantisipasi,” kata Silmy mengutip siaran pers Imigrasi, Selasa, (20/6/2023).
Terkait mengadang perdagangan orang, Silmy mengatakan Imigrasi memiliki peran vital. Yakni, sambung Silmy pada saat pembuatan Paspor, serta pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Silmy menambahkan, pemohon yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar dapat ditangguhkan permohonan paspornya hingga dua tahun.
Agar menimbulkan efek jera, lanjut Silmy Imigrasi mesti mengambil langkah untuk penundaan permohonan paspor tersebut, bisa diperpanjang hingga 3 tahun.
“Yang mudah dieksploitasi itu wanita, petugas harus memberikan perhatian khusus, baik dalam penerbitan paspor maupun pada saat keberangkatan,” kata Silmy
Silmy menegaskan kepada seluruh UPT agar tidak melakukan permainan dalam permohonan paspor pekerja migran. Pasalnya, seluruh penerbitan paspor harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Petugas imigrasi diminta untuk waspada jika ada pemohon yang terindikasi memberikan keterangan yang tidak benar pada saat mengajukan permohonan Paspor.
Dirjen Imigrasi Tegaskan Jajarannya Profiling Mendalam ke Pemohon Paspor
Silmy juga menegaskan, agar seluruh jajaran mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke negara Malaysia, Vietnam dan Kamboja.
Metodenya, imbuh Silmy dengan melakukan profiling mendalam terhadap pemohon Paspor. Khususnya kepada pemohon wanita dan juga pada daerah-daerah yang menjadi kantong-kantong pekerja migran.
“Jika ada potensi kita bisa lakukan projustitia terhadap oknum pelaku TPPO maka lakukan. Koordinasikan dengan instansi terkait,” pungkas Silmy. (Rizky/Rilis/Penamas.id)