PENAMAS.ID, CIANJUR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur akhirnya membatalkan rencana untuk menerbitkan surat edaran libur bagi para pekerja pabrik sebagai antisipasi gempa susulan.
Pembatalan tersebut berdasarkan pada pertimbangan bahwa sebagian besar pabrik yang beroperasi, lokasinya berada di wilayah Cianjur Timur dan tidak berdampak serius bagi karyawan pabrik.
“Surat edarannya sendiri tidak jadi diterbitkan, karena adanya informasi yang kita peroleh langsung dari BMKG. Hal itu berkaitan dengan lokasi pabrik yang berada di kawasan Cianjur Timur dan tidak terlalu berdampak serius dibanding wilayah Cianjur Utara,” ujar Kepala Disnakertrans Cianjur, Endan Hamdani kepada Penamas.Id, Jumat (2/12/2022).
Saat disinggung tentang pabrik yang berada di Kecamatan Gekbrong dan Kecamatan Warungkondang, Endan menyatakan akan memberlakukan jam kerja seperti biasa dan tidak akan diliburkan.
“Sampai saat ini kami tidak mendapatkan ada laporan keberatan dari pekerja pabrik yang berada di dua lokasi terdampak gempa, baik Gekbrong maupun Warungkondang. Jadi kami menganggap karyawan pabrik di sana tidak keberatan,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja RTMM-AI Kabupaten Cianjur, Kuswandi dapat memaklumi jika pabrik yang berada di Kecamatan Sukaluyu, Ciranjang, Haurwangi, dan Cikalongkulon tidak meliburkan karyawannya. Lantaran kondisi yang terjadi di Cianjur Timur tidak begitu parah dibanding wilayah Cianjur Utara.
“Perusahaan tidak mau merugi, sehingga ingin terus beroperasi agar bisa segera memenuhi target ekspor. Ditambah, untuk Cianjur Timur memang gempa tidak berdampak parah dibandingkan wilayah lainnya,” terangnya.
Melansir akun BMKG, hingga 2 Desember 2022 pukul 13.00 Wib, sudah ada 370 kali gempa susulan terjadi di Cianjur dengan magnitudo terbesar 4,2 dan terkecil 1,0.(rky/gap)