PENAMAS.ID, BALI – Geger! Dokter Gigi di Bali Aborsi 1.338 Pasien Selama 3 Tahun Terancam 10 Tahun Penjara.
BACA: Viral SMA Negeri 3 Bandung Study Tour Sewa Kereta Elit
Seorang dokter gigi di Bali bernama I Ketut Arik Wiantara atau IKAW dibekuk polisi lantaran telah melakukan praktik aborsi ilegal.
IKAW ditangkap saat sedang melakukan praktik aborsi terhadap perempuan berusia 21 tahun yang ditemani pacar dan dibantu oleh asisten rumah tangga di rumahnya di Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, IKAW sudah melakukan aborsi ilegal terhadap 1.338 perempuan selama 3 tahun terakhir atau sejak April 2020 hingga Mei 2023.
“Berdasarkan data pembukuan yang ditemukan di TKP, jumlah pasien yang tercatat sejak April 2020 sampai saat dilakukan penangkapan berjumlah sebanyak 1.338 orang dengan tarif Rp3,8 juta per orang,” ujar Wadireskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra mengutip Instagram ctd.insider, Selasa (16/5/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, ternyata IKAW tidak tercatat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
“Yang bersangkutan mengaku dokter dan tidak terdaftar di keanggotaan IDI,” paparnya.
Kasus Dokter Gigi di Bali Buka Praktik Aborsi Ilegal terungkap atas laporan dari masyarakat tentang dugaan praktik aborsi yang dilakukan IKAW pada akhir April 2023 lalu.
Masyarakat juga dengan mudah menemukan lokasi praktik aborsi illegal IKAW di internet.
Pernah Dipenjara 2 Kali dengan Kasus yang Sama
Sebagai informasi, rupanya IKAW sudah pernah dipenjara sebanyak dua kali pada kasus yang sama.
Ia dihukum 2,5 tahun penjara pada 2006 dan 6 tahun penjara pada 2009.
Diketahui, IKAW mengaku belajar melakukan aborsi secara otodidak baik melalui buku-buku kedokteran atau secara online.
BACA: Aktor Drama Korea Penthouse Kim Young Dae Gelar Fan Meeting di Jakarta
Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp3,5 juta, buku catatan rekap pasien, 1 alat usg merek Mindray, 1 buah dry heat sterilizer plus ozon, 1 set bed modifikasi dengan penopang kaki dan seprai, peralatan kuretase, obat bius, dan obat-obatan lain pasca aborsi.
Pelaku Dijerat 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, polisi menjerat KAW dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Itulah Informasi Geger! Dokter Gigi di Bali Aborsi 1.338 Pasien Selama 3 Tahun Terancam 10 Tahun Penjara. (Amelia/Siska/Penamas)