• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
Rabu, 8 Oktober 2025
Penamas
No Result
View All Result
  • Warta
    • Lokal
    • Regional
    • Nasional
  • Niaga
  • Politik
  • Hukum
  • Blitz
  • Agama
  • Wisata
  • Figur
  • Edukasi
  • LAINNYA
    • Afiat
    • Parlementaria
    • Komunitas
    • Sejarah
    • Olahraga
  • Warta
    • Lokal
    • Regional
    • Nasional
  • Niaga
  • Politik
  • Hukum
  • Blitz
  • Agama
  • Wisata
  • Figur
  • Edukasi
  • LAINNYA
    • Afiat
    • Parlementaria
    • Komunitas
    • Sejarah
    • Olahraga
No Result
View All Result
Penamas
No Result
View All Result
  • Pena Warta
  • Pena Niaga
  • Pena Politik
  • Pena Hukum
  • Pena Blitz
  • Pena Agama
  • Pena Wisata
  • Pena Figur
  • Pena Edukasi
  • Lainnya
Home Headline

Geger! Dokter Gigi di Bali Aborsi 1.338 Pasien Selama 3 Tahun Terancam 10 Tahun Penjara

by amel
16 Mei 2023 13:16:56
in Headline, Nasional, Warta
Reading Time: 2 mins read
A A
Geger! Dokter Gigi di Bali Aborsi 1.338 Pasien Selama 3 Tahun Terancam 10 Tahun Penjara

Geger! Dokter Gigi di Bali Aborsi 1.338 Pasien Selama 3 Tahun Terancam 10 Tahun Penjara (Foto: twitter harian_jogja)

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PENAMAS.ID, BALI – Geger! Dokter Gigi di Bali Aborsi 1.338 Pasien Selama 3 Tahun Terancam 10 Tahun Penjara.

BACA: Viral SMA Negeri 3 Bandung Study Tour Sewa Kereta Elit

BacaJuga

Manjakan Konsumen, Hukoci Sediakan Fasilitas Umum dan Sosial Lengkap buat Penghuni

Tingkatkan Sinergitas Antar Lembaga, Kepala BNPB Sambangi Menko Polkam Bahas Bencana Hidrometeorologi Basah, Cuaca Ekstrem dan Karhutla

Taman Safari Indonesia Resmikan Destinasi Wisata Baru di Puncak: Enchanting Valley, All-in-One Recreation, Dining, and Entertainment

Ketua DPRD Cianjur Metty Triantika Reses di Sukaratu dan Cihea, Angkat Isu Sampah, Infrastruktur, Kesehatan hingga Fasilitas Ibadah

Seorang dokter gigi di Bali bernama I Ketut Arik Wiantara atau IKAW dibekuk polisi lantaran telah melakukan praktik aborsi ilegal.

IKAW ditangkap saat sedang melakukan praktik aborsi terhadap perempuan berusia 21 tahun yang ditemani pacar dan dibantu oleh asisten rumah tangga di rumahnya di Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, IKAW sudah melakukan aborsi ilegal terhadap 1.338 perempuan selama 3 tahun terakhir atau sejak April 2020 hingga Mei 2023.

“Berdasarkan data pembukuan yang ditemukan di TKP, jumlah pasien yang tercatat sejak April 2020 sampai saat dilakukan penangkapan berjumlah sebanyak 1.338 orang dengan tarif Rp3,8 juta per orang,” ujar Wadireskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra mengutip Instagram ctd.insider, Selasa (16/5/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, ternyata IKAW tidak tercatat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

“Yang bersangkutan mengaku dokter dan tidak terdaftar di keanggotaan IDI,” paparnya.

Kasus Dokter Gigi di Bali Buka Praktik Aborsi Ilegal terungkap atas laporan dari masyarakat tentang dugaan praktik aborsi yang dilakukan IKAW pada akhir April 2023 lalu.

Masyarakat juga dengan mudah menemukan lokasi praktik aborsi illegal IKAW di internet.

 

Pernah Dipenjara 2 Kali dengan Kasus yang Sama

Sebagai informasi, rupanya IKAW sudah pernah dipenjara sebanyak dua kali pada kasus yang sama.

Ia dihukum 2,5 tahun penjara pada 2006 dan 6 tahun penjara pada 2009.

Diketahui, IKAW mengaku belajar melakukan aborsi secara otodidak baik melalui buku-buku kedokteran atau secara online.

BACA: Aktor Drama Korea Penthouse Kim Young Dae Gelar Fan Meeting di Jakarta

Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp3,5 juta, buku catatan rekap pasien, 1 alat usg merek Mindray, 1 buah dry heat sterilizer plus ozon, 1 set bed modifikasi dengan penopang kaki dan seprai, peralatan kuretase, obat bius, dan obat-obatan lain pasca aborsi.

 

Pelaku Dijerat 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, polisi menjerat KAW dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Itulah Informasi Geger! Dokter Gigi di Bali Aborsi 1.338 Pasien Selama 3 Tahun Terancam 10 Tahun Penjara. (Amelia/Siska/Penamas)

Tags: aborsi di baliDokter gigi di baliIkatan Dokter Indonesiapasien aborsipraktik aborsi di bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

10 Berita Populer

  • 5 Alamat Dokter Spesialis Anak di Cianjur, Lengkap Alamat dan Nomor Telepon

    5 Dokter Spesialis Anak di Cianjur, Lengkap Alamat dan Nomor Telepon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Alamat Praktek Dokter THT Terbaik di Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Alamat Dokter Mata di Cianjur, Lengkap Alamat dan Nomor Telepon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 9 Rekomendasi Dokter Kandungan Terbaik di Cianjur, Lengkap Alamat dan Nomor Telepon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Psikiater dan Psikolog di Cianjur, Lengkap Alamat dan Nomor Telepon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Alamat Dokter Gigi di Cianjur, Lengkap Nomor Telepon dan Jam Praktek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Hijab 2023 Diprediksi Bakal Viral di Kalangan Gen Z, Simak Yuk!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lebih Dekat dengan Kapten Rendy Meidiyanto, Mantan Artis Sekaligus Sutradara Short Movie ‘Love and Secret’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa Meluluhkan Hati Dosen: Cocok Untuk Mahasiswa Tingkat Akhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil dan Biodata Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy

© 2022 Penamas.id

No Result
View All Result
  • Pena Warta
    • Lokal
    • Regional
    • Nasional
  • Pena Niaga
  • Pena Politik
  • Pena Hukum
  • Pena Blitz
  • Pena Agama
  • Pena Wisata
  • Pena Figur
  • Pena Edukasi
  • Lainnya
    • Pena Parlementaria
    • Pena Komunitas
    • Pena Afiat
    • Pena Sejarah
    • Pena Olahraga

© 2022 Penamas.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist