PENAMAS.ID, SUKABUMI – Keberadaan rumah singgah Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dirasa sangat membantu masyarakat yang akan menjalani pengobatan di rumah sakit Bandung.
Berdasarkan catatan, Sejak Januari hingga Juli 2022 kemari rumah singgah yang beralamat di di Jalan Sabar no 25 Bandung itu telah melayani 103 pasien. Sedangkan berdasarkan data dari tahun 2018 hingga 2021 kemarin, pemanfaatan rumah singgah mencapai 513, dengan jumlah pendamping 584, dan jumlah layanan ambulan mencapai 1.759.
“Rumah singgah ini tersedia untuk meringankan beban pasien dan keluarganya ketika harus dirujuk ke rumah sakit Bandung,” ujar Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi, Yadi Erlangga, kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Yadi melanjutkan, rumah singgah Pemkot Sukabumi ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam melayani masyarakat. Artinya, ketika masyarakat atau pasien mendapatkan rujukan berobat ke rumah sakit Bandung, namun kesulitan untuk menginap bisa memanfaatkan keberadaan rumah singgah tersebut.
“Rumah singgah bisa meringankan pasien dan keluarganya ketika akan mencari tempat tinggal sementara,” ucapnya.
Yadi menuturkan, saat ini rumah singgah Pemkot Sukabumi menyedikan 7 kamar dan dapur, tiga tenaga pelayanan, tim medis dan satu unit ambulance untuk mengantar ataupun menjemput pasien ketika berobat di rumah sakit Bandung.
“Lokasinya tidak jauh dari rumah sakit Hasan Sadikin, tersedia sekitar tujuh kamar, lengkap dengan ambulan. Namun jika pasien penuh, tentu saja bisa di tata,” ungkapnya.
Yadi menjelaskan, bagi warga Kota Sukabumi yang membutuhkan rumah singgah untuk berobat ke Bandung, cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat rujukan ke salah satu rumah sakit yang ada di Bandung. Kemudian dibawa ke Kantor Dinas Sosial Kota Sukabumi, Jalan Ciaul Pasir, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole.
“Bisa juga langsung menuju rumah singgah. Rumah singgah benar-benar murni untuk melayani masyarakat tanpa adanya pungutan apapun,” pungkasnya. (red)