PENAMAS.ID, CIANJUR – Setelah tahap pertama I pencairan dana stimulan untuk rumah rusak diumumkan, ternyata menimbulkan banyak masalah dalam masyarakat. Salah satunya bantuan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Lalu, kemana warga harus mengadukan keberatan atas ketidaksesuaian tersebut, begini penjelasannya.
“Entah mengapa saya jadi heran kok bisa data yang diajukan malah tidak sesuai. Ada rumah yang tidak rusak malah masuk jadi rusak parah, lalu saya sendiri harusnya itu rusak berat, tapi kok malah diumumkan jadi rusak ringan,” ujar Dadang (40), warga Kecamatan Warungkondang kepada Penamas.id, Jumat (16/12/2022).
Terpisah, Kepala Desa Gadog, Kecamatan Pacet, Miftahudin mengatakan, jika dirinya membuat langsung data keberatan masyarakat atas hasil verifikasi awal. Karena harus dibuat ulang pendataannya dengan mengajukan surat keberatan dari warga.
“Untuk warga yang awalnya mendapatkan bantuan rumah rusak ringan, padahal kondisi rusak berat kita buat data baru. Selanjutnya mengajukan surat keberatan yang dibuat dengan kop desa, karena tidak ada format khusus untuk disampaikan ke lembaga yang ditunjuk,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris BPBD Cianjur Rudi Wibowo menjelaskan, jika keberatan warga atas hasil verifikasi tahap pertama bisa melalui desa. Dengan cara didata kembali oleh RT atau RW masing-masing. Lalu membuat surat keberatan dengan pengesahan dari kepala desanya.
“Nanti kita bisa bantu begitu surat keberatan itu dibuat dari rusak berat jadi rumah rusak ringan. Tentunya dengan terlebih dahulu datang ke desa setempat untuk didata kembali melalui RT atau RW masing-masing,” pungkasnya.(rky/gap)