PENAMAS.ID, JAKARTA – Heboh di berbagai platform media, skandal emas Antam palsu melibatkan enam tersangka. Tak tanggung-tanggung produksi emas Antam palsu mencapai 109 ton mulai tahun 2010-2022. Bermula dari belum lama ini, Kejaksaan Agung telah membongkar modus para tersangka memalsukan emas Antam itu, dan diedarkan secara ilegal ke masyarakat.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan modus pemalsuan Antam dilakukan para tersangka dengan menyalahgunakan kegiatan manufaktur di PT Antam Tbk. Para tersangka meletakkan merek LM Antam yang bukan hasil peleburan perusahaan.
“Melekatkan merek logam Antam di emas milik swasta,” kata Kuntadi mengutip dari Bloomberg Technoz.

Para tersangka ini, sebelumnya merupakan manajer di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
Ini Daftar Tersangka Pemalsuan Emas Antam Tbk:
- TK periode 2010-2011.
- HN periode 2011-2013.
- DM periode 2013-2017.
- AHA periode 2017-2019.
- MA periode 2019-2021
- ID periode 2021-2022.
“Dari pemeriksaan kesehatan enam tersangka, empat dilakukan penahanan,” ungkap Kuntadi.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1).
“Logam mulia yang beredar secara ilegal itu telah menggerus pasar dari PT Antam hingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat tadi,” tegas Kuntadi.
Adapun terkait kerugian keuangan negara dan manfaat yang diterima tersangka, masih dalam proses perhitungan. Pasalnya, penyelidikan masih berlangsung.
Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tim penyidik bakal melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terhadap tersangka HN, MA, dan ID di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian tersangka TK di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Redaksi/Bbs/Penamas.id)