PENAMAS.ID, CIANJUR – Hijab merupakan cara berpakaian seorang muslimah untuk menutupi auratnya, atau kita lebih akrab menyebutnya dengan penutup kepala yang dikenakan seorang wanita muslim.
BACA: 5 Macam Olahan Serba Seafood ala Korea yang Menggugah Selera
Dan ini dia hukum berhijab, berdasarkan pemaparan Ustazah Huzni Farhany, yang juga merupakan dosen Universitas Surya Kancana (Unsur).
“islam mewajibkan kaum muslimah untuk memakai hijab, sebagaimana Islam juga mewajibkan sholat kepada setiap muslim,” tuturnya kepada Penamas.id Kamis (02/02/2023).
Ia menjelaskan, bahwa perintah menggunakan hijab tertera jelas dalam Al-Qur’an surat Al Ahzab ayat 59 dan surat An Nur.
Bahwa setiap wanita muslimah wajib memakai hijab sesuai dengan yang dicontohkan dan diharuskan kepada mereka oleh Rasullah SAW.
“Kemudian batasan-batasannya pun ada, bahwa hijab yang dipakai seorang muslimah itu contohnya tidak ketat, tidak menerawang, tidak memperlihatkan bentuk tubuh, dan harus menutupi seluruh badannya kecuali muka dan telapak tangan,” bebernya.
Namun menurutnya, ketika seorang muslimah mengenakan hijab bukan berarti aktivitas dan geraknya jadi terbatasi.
“Di hari kemarin 1 Februari itu kan diperingati sebagai hari hijab dunia. Berarti hijab telah diakui secara internasional,” imbuhnya.
Hari hijab dunia yang sudah dimulai sejak 10 tahun lalu, sambungnya, dicetuskan oleh Nazma Khan, seorang wanita muslim yang tinggal di New York.
BACA: 7 Tips Makeup untuk Kulit Kering, Dijamin Wajah Glowing Seharian
“Itu artinya hijab makin terpromosikan di dunia, dan ruang publik untuk muslimah semakin terbuka, sehingga perempuan yang berhijab tetap bisa berkarir dengan hijabnya, berkarya dengan hijabnya, berpendidikan dengan hijabnya,” kata dia.
Ia berharap, dengan adanya hari hijab dunia, muslimah bisa semakin paham kewajiban memakai hijab tanpa membatasi seorang muslimah di ruang publik.
“Sekali lagi, hijab itu bukan pilihan, tapi suatu kewajiban. Jadi kita sebagai seorang muslimah harus paham apa itu makna wajib, seperti dalam ushul fiqh. Wajib itu apabila ditinggalkan itu menimbulkan dosa dan apabila dilaksanakan mendapat pahala,” pungkasnya. (ayy)