PENAMAS.ID, CIANJUR – Dalam rangka penegakan hukum keimigrasian, guna menjaga stabilitas dan keamanan negara, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur mengamankan empat orang Warga Negara Asing (WNA).
Bertajuk Operasi Jagratara, sepekan kemarin WNA dari Mesir, Sudan dan Aljazair yang berprofesi sebagai tenaga pengajar Alquran di salah satu Pondok Pesantren di Cipanas, Cianjur, diamankan petugas Imigrasi.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Dr. Riky Afrimon kepada awak media pada Senin, (14/10/2024). Kata Riky, dokumen WNA tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Selama tiga hari operasi Jagratara, tahap tiga Imigrasi Cianjur mengamankan 16 orang WNA. Operasi dilaksanakan serentak se-Kabupaten Cianjur. Totalnya ada empat WNA yang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Riky.
Riky menambahkan, dalam pemetaan tingkat pelanggaran dokumen keimigrasian, wilayah Kecamatan Cipanas dan Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur menjadi bidikan utama. Pasalnya, seringkali diamankan WNA pelanggar dokumen di kedua tempat itu.
“Wilayah Cipanas dan Pacet. Telah dilakukan pengawan keimigrasian ke Yayasan Keagamaan. Antara lain Yayasan mercusuar dan Yayasan Pendidikan Mahir Alquran,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Operasi Jagratara ini diharapkan mampu memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian. Serta mengudaki publik terkait pentingnya mematuhi peraturan keimigrasian. (Redaksi/Penamas.id)