PENAMAS ID– Program keluarga berencana (KB) dapat dilakukan untuk mengatur jarak kelahiran anak. Dalam Islam, KB diperbolehkan selama memiliki tujuan yang baik, Bunda. Yuk simak KB alami menurut islam yang aman.
Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 9 dijelaskan secara tersirat bahwa Islam mendukung program KB. Ada kalimat yang berisi:
“…dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka.”
KB Alami Menurut Islam yang Aman
Selain penggunaan KB dari sediaan obat atau suntik, ada pula KB alami untuk menunda kehamilan. Berikut 3 KB alami yang aman dan diperbolehkan dalam Islam:
1. Menyusui eksklusif
Menyusui eksklusif merupakan KB alami yang telah diakui secara medis. Dalam Islam, menyusui juga dianggap sebagai salah satu metode KB alami, Bunda.
Pandangan KB alami dengan menyusui dapat dilihat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 233, yang berbunyi:
“Para ibu hendaklah menyusui anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya. Dan kewajiban bagi ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf, seseorang tidaklah dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.”
Menurut Dr Lenny Herlina, ilmu pengetahuan modern menunjukkan bahwa ASI merupakan makanan utama bagi bayi. Pemberian ASI secara tepat dapat memberikan jarak pada kehamilan.
“Pemberiannya secara benar akan berdampak pada terjadinya penjarangan kehamilan secara alamiah karena adanya produksi hormon yang bisa mencegah terjadinya kehamilan,” ujar Dr Lenny Herlina.
Secara medis, metode pengendalian kelahiran melalui ASI Eksklusif disebut juga Lactational Amenorrhea Method (LAM) atau metode amenore laktasi. Menyusui secara eksklusif setidaknya efektif mencegah kehamilan sekitar 98 hingga 99,5 persen. Namun, efektivitas ini hanya akan terjadi bila Bunda menyusui bayi berusia kurang dari enam bulan, periode haid belum kembali, dan bayi menyusu sesuai keinginannya serta tak mendapatkan makanan apa pun selain ASI.
2. Senggama terputus
KB alami lain yang diperbolehkan dalam Islam adalah senggama terputus. Dalam hadis riwayat Ahmad disebutkan, Rasulullah bersabda bahwa Ia memperbolehkan ‘azl (mengeluarkan sperma di luar vagina), selama dengan persetujuan istri.
Riwayat lain juga disampaikan Imam Muslim dan Imam Bukhari, yang berbunyi:
“Dulu di zaman Rasulullah, kami melakukan ‘azl dan hal itu sampai pada beliau, namun beliau tidak melarangnya.”
Mohammad Hafid, Lc., M.H dalam buku Bunga Rampai Bincang Syariah menjelaskan bahwa para ulama sepakat ‘azl hukumnya makruh bila tidak atas dasar izin istri. Namun, jika istri memperbolehkan dan merelakan, maka hukumnya sah-sah saja atau diperbolehkan.
“Karena istri punya hal untuk memiliki ana yang tidak boleh ditunda atau dicegah tanpa kerelaannya,” ujar Mohammad Hafid.
Sementara itu, terdapat pula pandangan ulama lain terkait KB alami ini, Bunda. Ulama muta’akkhirin (generasi) dari kalangan hanafiyah menyebutkan beberapa alasan yang dapat memperbolehkan KB alami dengan cara ‘azl tanpa izin istri. Salah satunya bila sedang dalam perjalanan jauh di dalam area peperangan, sementara suami ingin berhubungan intim dengan istrinya yang ikut dalam perjalanan.
Selanjutnya, KB alami ini boleh juga dilakukan tanpa seizin istri yang berakhlak buruk. Di saat ingin menceraikannya lalu ia ingin bersenggama dengan hasrat yang memuncak lalu memutuskan melakukan KB alami ini agar tidak terjadi kehamilan yang tentunya akan berakibat tidak baik pada istri dan anaknya.
“Intinya, dapat disimpulkan bahwa KB alami ini yang dilakukan berdasarkan keinginan istri atau tidak sama sekali bukan perkara yang diharamkan dalam Islam asalkan tidak ada tujuan buruk dan yang semakna. Hanya saja, jika hal itu dilakukan bukan karena kerelaan istri, maka hukumnya makruh,” tulis Mohammad Hafid.
3. Sistem kalender
Sistem kalender dilakukan dengan menghitung siklus haid, lalu menghindari berhubungan di masa subur berdasarkan perhitungan tersebut. Metode ini biasanya dapat digunakan sebagai KB alami bagi perempuan yang memiliki siklus haid teratur, Bunda.
“Menghitung kalender masa subur artinya menghindari berhubungan seks pad saat masa subur. Caranya bisa dengan menghitung dengan kalender. Selain itu, bisa juga dengan melihat perubahan cairan vagina dan memeriksa suhu tubuh atau memakai alat untuk mengecek masa subur,” tulis Hafidz Muftisany dalam buku KB dalam Perspektif Islam.
Sama seperti senggama terputus dan menyusui, sistem kalender juga diperbolehkan dalam Islam. Namun, hal ini hanya berlaku bila pasangan suami istri sepakat untuk melakukannya ya.
“Artinya, KB diperbolehkan demi menjaga kesehatan ibu dan anak agar anak yang dilahirkan tidak menjadi beban serta hal tersebut dilakukan atas persetujuan suami istri,” kata Hafidz Muftisany.
Demikian penjelasan mengenai KB alami yang diperbolehkan dalam Islam. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Bunda.(BIBIL/PENAMAS ID)