PENAMAS.ID, CIANJUR – BPN Cianjur masih enggan angkat bicara, terkait tudingan adanya dugaan mafia tanah. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 83 yang bermasalah dan cacat hukum.
Terungkapnya SHGB yang banyak kejanggalan berawal dari adanya jual beli tanah tersebut senilai Rp22 miliar rupiah. Lokasinya merupakan tanah adat yang sudah mewarisi turun temurun tapi kemudian muncul adanya transaksi di tanah yang berlokasi di kawasan Cipanas tersebut.
“Tanah itu aslinya 9385 m2 merupakan tanah milik adat dengan girik/letter C desa nomor 1138. Masih tercatat di buku induk Desa Cipanas dan belum pernah dijual belikan tapi kok jadi muncul SHGB nomor 83 atas nama orang lain. BPN Cianjur harus menjelaskan ini secara terbuka,” ujar korban, Endang Darmadi ditemui di kawasan Cipanas.
Ia balik mempertanyakan jika sikap BPN Cianjur tidak berkenan klarifikasi ke publik. Lantaran persoalan sengketa pertanahan di lokasi itu sudah menjadi buah bibir.
“Bahkan sudah mengecek terbitnya SHGB 83 tidak melampirkan bukti pembayaran pajak tapi kok bisa lolos di BPN. Kejanggalan lainnya itu kok bisa tanda tangan pejabat yang sudah mati tapi bisa terbit kembali dalam dokumen sertifikatnya,” ujarnya seraya memperlihatkan sejumlah dokumen.
Humas BPN Cianjur, Supriyadi tampak kebingungan memberikan jawaban. Padahal sebelumnya sudah berkomunikasi dengan pimpinan guna membicarakan persoalan ini.
“Pak maaf saya lagi rapat di Bandung dan saya tidak punya hak untuk menjawab karena udah bersurat mungkin nanti dijawab melalui surat juga. Pak bisa ke pak Wahyu aja, ” jawabnya melalui aplikasi perpesanan whatsapp.
Awak media sore harinya berupaya mendatangi Kasubsi Balik Nama BPN Cianjur, Wahyu di ruang kerjanya. Namun yang bersangkutan mengaku tak diberikan kesempatan untuk bicara ke awak media.
“Belum ada komunikasi apapun dari Humas untuk menanggapi pertanyaan jurnalis. Jadi saya tidak bersedia menanggapi apapun terkait betul tidaknya SHGB tersebut, ” pungkasnya.(rky)