PENAMAS.ID, CIANJUR – Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Cianjur meninggal dunia di Kamboja. Korban inisial AF itu awalnya dijanjikan bakal dipekerjakan sebagai karyawan di sebuah perusahaan retail. Tak disangka, AF malah dijadikan operator scammer atau penipuan terorganisir.
Hal itu diungkapkan Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha saat memimpin jumpa pers di Mapolres Cianjur, Rabu, (14/8/2024) kemarin.
Mirisnya lagi, saat ingin memulangkan jenazah korban dari Rumah Sakit di Kamboja ke Indonesia, pihak keluarga dibebankan membayar senilai Rp 130 juta untuk biaya kepulangan.
“Pada hari Selasa tanggal 13 November 2023, saat korban akan dijemput ke Kamboja oleh pihak keluarga, keluarga korban mendapat kabar dari KBRI bahwa korban telah meninggal dunia di rumah sakit di Kamboja. Dan jika ingin dimakamkan di Indonesia diharuskan membayar biaya kepulangan sebesar Rp 130 juta,” kata Yonky.
Pihak kepolisian dari Sat Reskrim Polres Cianjur gerak cepat. Usai penyelidikan kasus TPPO itu, polisi menangkap AR teduga tersangka TPPO.
AR mengakui ia diberikan upah Rp 500 ribu dari perekrutan korban TPPO ke Kamboja. AR juga berperan sebagai pendamping hingga korban berangkat ke luar negeri.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 4 dan 10 Undang-undang RI No. 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (Redaksi/Rls/Penamas.id)