PENAMAS.ID, JAKARTA – 17 partai politik (parpol) akhirnya ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024, setelah memenuhi syarat verifikasi administrasi dan faktual.
“Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum 2024,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022) malam.
Tujuh belas parpol yang lolos itu terdiri dari sembilan partai parlemen, lima partai non-parlemen, dan tiga partai baru.
Sembilan partai parlemen di antaranya: PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PAN, dan Partai Demokrat.
Kemudian lima partai non-parlemen adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
Sementara tiga partai baru yang lolos adalah Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Partai parlemen sendiri dinyatakan lolos setelah berhasil memenuhi syarat (MS) dalam proses verifikasi administrasi. Sedangkan partai non-parlemen dan partai baru lolos setelah dinyatakan MS dalam proses verifikasi administrasi dan faktual.
Namun demikian, KPU menyatakan Partai Ummat tidak lolos karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi faktual.
Padahal, Partai Ummat merupakan satu-satunya partai yang mengikuti proses verifikasi faktual, tapi dinyatakan TMS secara nasional karena TMS di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Selain 17 partai nasional, terdapat pula enam partai lokal Aceh yang lolos sebagai Peserta Pemilu 2024. Keenamnya adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).
Penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini disaksikan langsung oleh sejumlah komisioner Bawaslu, komisioner DKPP, dan perwakilan partai politik yang lolos.
Berikut Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024:
• Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): nomor urut 1
• Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): nomor urut 2
• Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): nomor urut 3
• Partai Golongan Karya (Golkar): nomor urut 4
• Partai Nasional Demokrat (NasDem): nomor urut 5
• Partai Buruh: nomor urut 6
• Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora): nomor urut 7
• Partai Keadilan Sejahtera (PKS): nomor urut 8
• Partai Kebangkitan Nasional (PKN): nomor urut 9
• Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): nomor urut 10
• Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda): nomor urut 11
• Partai Amanat Nasional (PAN): nomor urut 12
• Partai Bulan Bintang (PBB): nomor urut 13
• Partai Demokrat: nomor urut 14
• Partai Solidaritas Indonesia (PSI): nomor urut 15
• Partai Persatuan Indonesia (Perindo): nomor urut 16
• Partai Persatuan Pembangunan (PPP): nomor urut 17
Dalam kesempatan yang sama, KPU juga menetapkan nomor urut enam partai politik lokal Aceh sebagai berikut:
• Partai Nanggroe Aceh (PNA) nomor urut 18
• Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) nomor urut 19
• Partai Darul Aceh (PDA) nomor urut 20
• Partai Aceh nomor urut 21
• Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh nomor urut 22
• Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA) nomor urut 23
Pemilu 2024 sendiri akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024 mendatang dengan lima pemilihan yang akan digelar yakni: pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.(gap)