PENAMAS.ID, BOGOR – PABRIK narkoba rumahan di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar), digrebek polisi. Laboratorium bernama Clandestine ini, diklaim polisi sebagai pabrik narkoba terbesar di Jabar. Barang bukti sejumlah satu ton tembakau sintesis ganja senilai Rp 355 miliar diamankan Polres Bogor bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Jabar.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam siaran persnya, Rabu, (5/2/2025). Pemilik pabrik narkoba inisial B dan E dinyatakan kabur. Kepolisian akan segera merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) keduanya.
“Polda Jawa Barat bersama Polres Bogor Kabupaten berhasil mengungkap clandestine (tersembunyi) laboratory (laboraturium) jenis tembakau sintesis. Pengungkapan ini merupakan pengungkapan clandestine laboratory terbesar di wilayah Polda Jawa Barat,” ungkap Rio.
Rio menambahkan, kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku inisial HP (34) dan AA (23). Keduanya berperan memproduksi narkoba jenis tembakau sintesis. Kemudian dua terduga pengendali, segera ditetapkan DPO.
“Kemudian tersangka yang kita amankan berjumlah dua orang. Inisial HP (34) berperan memproduksi narkotika jenis tembakau sintesis. Yang kedua inisial Aa (23) berperan memproduksi narkoba jenis tembakau sintesis,” imbuhnya.
Masih kata Rio, dari total barang bukti senilai Rp 355 miliar itu, kepolisian berhasil mengamankan 5 juta jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintesis.
“Dari keseluruhan barang bukti yang disita Polri berhasil menyelamatkan lima juta jiwa. Barang bukti narkoba yang berhasil disita yaitu, 355 miliar rupiah. Jadi satu gramnya diluar dihargai Rp 350 ribu,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan, bagi para terduga pelaku ini bakal dijerat hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, merujuk dari Undang-undang yang berlaku tentang narkotika.
“Dikenakan pasal 113 ayat 2, dan atau pasal 114 ayat 2, dan atau pasal 112 ayat 2, junto pasal 13 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar paling banyak 10 miliar,” pungkasnya. (Redaksi/Rls/Penamas)
https://www.instagram.com/p/DFsLOtDTk7-/?igsh=dng1aHRrMjdkcTVi