PENAMAS.ID, CIANJUR – Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang disampaikan Yayasan Pendidikan Islam Haji Askio Solokpandan. Hal itu berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 925K/Pdt/2022 Tanggal 6 April 2022.
Ketua Bidang Hubungan dan Kerjasama Antar Lembaga dan Humas Yayasan Haji Askio Firdaus Alawi menyambut baik atas putusan itu.
“Kami menyambut baik putusan MA sebagai putusan yang mengikat dan final untuk dilaksanakan oleh seluruh jajaran pengurus yayasan, Kepala STAI, SMA dan SMP Al-Azhary,” ujar Firdaus Alawi, Jumat, 29/7/2022.
Dijelaskan Firdaus, dalam amar putusannya, pertama Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Yayasan Pendidikan Islam Haji Askio Solokpandan Cianjur.
Kedua membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 420/PDT/2021/PT BDG tanggal 14 September 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cianjur No.12/Pdt/G/2021/PN CJR, tanggal 24 Juni 2021.
“Maka berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dinyatakan pihak termohon kasasi yaitu Yayasan Pendidikan Islam Al-Ianah Cianjur atas nama Drs Abdul Halim Patriaman dan kawan-kawan dinyatakan bukan pihak yang berhak terhadap STAI, SMA dan SMP Al-Azhary,” tegas Firdaus Alawi dalam keterangannya.
Firdaus Alawi menegaskan, bahwa saat ini lembaga pendidikan yang ada dan bernaung pada Yayasan Haji Askio sah secara hukum dari sejak pendirian lembaga sampai saat ini berada dalam naungan Yayasan Haji Askio Solokpandan sejak tahun 2000 lalu.
“STAI Al-Azhary Cianjur, SMA Al-Azhary Cianjur dan SMP Al-Azhary Cianjur adalah dalam naungan dan pengelolaan yang sah berdasarkan hukum dari Yayasan Pendidikan Islam Haji Askio Solokpandan,” tegasnya.
Atas putusan itu, Firdaus pun meminta semua pihak legowo dan bekerjasama untuk dengan baik menerima hasil putusan Mahkamah Agung.
“Kami berharap semua legowo agar tidak mengganggu proses belajar mengajar di lembaga yang bernaung di bawah YPI H Askio,” pungkasnya.(rls)