PENAMAS.ID, CIANJUR – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur terus mendorong masyarakat untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Apa saja manfaatnya? Berikut ulasannya.
BACA: Itulah, 4 Manfaat Buah Bit Bagi Kesehatan, Aman dan Mampu Meningkatkan Stamina
Identitas Kependudukan Digital merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Hadirnya IKD diharapkan dapat menjadi solusi tepat bagi masyarakat dalam mengakses berbagai pelayanan publik. Sehingga tidak ada lagi pencetakan fisik e-KTP, tidak ada lagi masalah e-KTP hilang atau ketinggalan, dan tidak ada lagi fotocopy e-KTP untuk akses pelayanan publik.
Manfaat Menggunakan Identitas Kependudukan Digital
1. Mempermudah verifikasi data diri tanpa harus membawa KTP fisik.
2. Mempermudah akses pelayanan publik.
3. Mempermudah akses data anggota keluarga atau KK.
4. Sertifikat vaksin Covid-19.
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
6. Daftar Pemilih Tetap (DPT).
7. Informasi kepemilikan kendaraan.
Syarat Mendaftar Identitas Kependudukan Digital
Jika ingin membuat IKD, maka kamu harus memenuhi syarat yang dibuat oleh Kemendagri di bawah ini:
1. Mempunyai e-KTP.
2. Mempunyai smartphone Android.
3. Tinggal di daerah yang memiliki jaringan internet.
Cara Daftar Identitas Kependudukan Digital
Aplikasi IKD dapat dengan mudah diunduh melalui PlayStore pada smartphone berbasis android. Sementara ini untuk pengguna iOs/Iphone aplikasi belum tersedia. Berikut cara daftar IKD:
BACA: Perlu Diketahui 4 Manfaat Buah Manggis Untuk Kesehatan, Mampu Mencegah Kanker
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore.
2. Buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, email, dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data.
3. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
4. Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
5. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
7. Buka aplikasi IKD, klik cek status, dan pilih menu. Pada menu utama akan terdapat informasi berupa KTP untuk cek KTP Digital, Kartu Keluarga, NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional hingga kartu vaksin Covid-19.
Itu dia informasi lengkap tentang Identitas Kependudukan Digital. Bagi kamu yang ingin segera beralih ke digital, dapat mendaftar sekarang dengan mengikuti tutorial di atas. Semoga bermanfaat.(sis)