PENAMAS ID – KPU RI menetapkan gaji dan masa kerja untuk Pantarlih Pilkada 2024 atau panitia pemutakhiran data pada pemilihan kepala daerah tahun ini. Nominal gaji tersebut sesuai dengan tugas yang diemban Pantarlih.
Pantarlih akan melaksanakan sejumlah tugas, salah satunya melakukan tahapan pemutakhiran data atau kegiatan memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). Kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan bantuan PPK, PPS dan Pantarlih.
Setelah menjalankan tugas tersebut, Pantarlih akan menerima gaji yang akan diberikan jika durasi kerjanya berakhir. Inilah rincian gaji dan masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 lengkap jumlah anggotanya.
Gaji dan Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024, Pantarlih akan diberikan honor atau gaji sebesar Rp 1.000.000. Besaran gaji Pantarlih mengalami kenaikan dari tahun 2019 yang menerima honor Rp 800. Penetapan gaji tersebut diputuskan juga dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.
Pantarlih akan menerima gaji apabila menyelesaikan tugas sesuai dengan ketentuan masa kerja. Merujuk Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja Pantarlih termasuk cukup singkat dibandingkan PPK dan PPS.
Durasi yang ditetapkan untuk Pantarlih selama 1 bulan masa kerja. Dimulai dari 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024. Lewat dari tanggal itu, Pantarlih bukan lagi anggota badan adhoc Pilkada 2024.
Anggota Pantarlih Pilkada 2024?
Dalam pasal 47 dan 48 dijelaskan bahwa anggota Pantarlih terdiri dari satu orang untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga atau masyarakat biasa.
Jadi, setiap TPS di provinsi, kabupaten kota hingga kecamatan akan ada satu orang yang bertugas sebagai Pantarlih. Ia akan menjalankan tugas-tugas yang sudah ditetapkan KPU terkhusus untuk pemutakhiran data pemilih dan bertanggung jawab kepada PPS.
Pengangkatan Pantarlih dilakukan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota. Seleksi penerimaannya berlangsung secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas integritas dan kemandirian calon terpilih.
Dalam proses perekrutan anggota Pantarlih, PPS melakukan sejumlah tahapan kegiatan, di antaranya:
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih
- Penelitian administrasi calon Pantarlih
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih
Jika dalam seleksi terbuka tidak ada peserta yang mendaftar, maka PPS dapat melakukan penunjukkan calon Pantarlih untuk ditetapkan. Setelah itu, dilakukan pelantikan dan pengucapan sumpah janji Pantarlih.
Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024
KPU RI menyiapkan sejumlah tugas lain untuk Pantarlih selama penyelenggaraan Pilkada 2024. Tugas tersebut wajib dijalankan selama masa kerja berlangsung. Berikut daftar tugas Pantarlih Pilkada 2024:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk kewajiban Pantarlih diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut ini daftar lengkapnya:
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Itulah rincian gaji dan masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 lengkap dengan jumlah anggotanya. (BIL/Bbs/PENAMAS ID)