PENAMAS.ID, CIANJUR – Tidak sedikit calon pelamar CPNS dan PPPK gagal lolos seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 karena sejumlah sebab.
Namun akan semakin menyesakkan jika penyebab gagal lolos seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 hanya karena hal kecil atau sepele.
Semisal kesalahan mengisi data atau informasi pribadi pada website pendaftaran CPNS.
BACA: Oknum PNS Puskesmas Agrabinta Terlibat Aksi Tipu-tipu Jerat Korban Bidan
Karena itu, Anda harus cermat dan teliti agar terhidar dari kesalahan input data atau kelengkapan dokumen yang disyaratkan.
Dilansir dari pojoksatu.id, tahapan seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 direncanakan akan dimulai pada April 2023 mendatang.
Mulai dari penetapan formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Jika sesuai rencana dan jadwal yang diharapkan, maka pembukaan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 dilakukan pada Juni 2023.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan tahapan pelaksanaan rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan berjalan paralel dengan seleksi PPPK 2022 yang saat ini sedang berlangsung.
Sampai saat ini, rekrutmen PPPK 2022 masih dalam tahap seleksi.
Seleksi PPPK Guru 2022 masih menunggu pengumuman kelulusan yang dijadwalkan pada 2-3 Februari 2023.
Sementara seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 masuk tahap pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk (NI) dari 12 Januari-5 Februari 2023.
Sedangkan seleksi PPPK Teknis baru sampai tahap jawab sanggah pada 19-25 Januari dan pengumuman pasca sanggah yang dijadwalkan pada 26-28 Januari 2023.
Sementara, bagi para pelamar CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang akan mengikuti seleksi, harus memperhatikan beberapa hal agar terhindar dari gagal lolos seleksi.
Berikut 5 tips hindari gagal seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023, mudah asalkan teliti:
1. Pastikan untuk semua dokumen sudah sesaui dengan yang diminta dan dibutuhkan, serta format dan ketentuannya.
BACA: Tekan Biaya Haji 2023 Kementerian Agama Negosiasi dengan Arab Saudi
2. Sebelum benar benar terdaftar, pastikan cek kembali secara mendetail untuk segala persyaratan yang dibutuhkan apakah sudah sesuai atau belum.
3. Karena apabila sudah terdaftar semua data yang sudah dimasukan tidak akan bisa dirubah atau diedit lagi.
4. Hati-hati dalam menempatkan atau mengunggah dokumen, jangan sampai salah mengunggah seperti yang di minta transkrip nilai akan tetapi yang di upload adalah surat lamaran.
5. Dokumen yang akan diunggah haruslah jelas, jangan sampai buram, tidak terabaca apalagi rusak. (snw)