PENAMAS.ID, JAKARTA – Pendaftaran seleksi Kepala Biro/Direktur di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dibuka sejak 20 Februari hingga 6 Maret 2023.
BACA: Manfaat, Syarat, dan Cara Daftar Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan Mudah
“Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengisi posisi sebagai Kepala Biro/Direktur,” tulis akun Instagram ikn_id dikutip Minggu (26/2/2023).
Adapun posisi jabatan Kepala Biro/Direktur yang dibuka adalah sebagai berikut:
1. Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama
2. Direktur Perencanaan Mikro
3. Direktur Pertanahan
4. Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum
5. Direktur Pengembangan Ekosistem Digital
6. Direktur Transformasi Hijau
7. Direktur Data dan Kecerdasan Buatan
8. Direktur Pendanaan
9. Direktur Sarana Prasarana Dasar
10. Direktur Sarana Prasarana Sosial dan
11. Direktur Pelayanan Dasar
Persyaratan Seleksi Kepala Biro/Direktur di Lingkungan IKN
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma (IV) dan diutamakan
pelamar dengan latar belakang pendidikan pascasarjana (S2).
3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai
Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima) tahun.
5. Pelamar adalah Pejabat yang sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau Jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
7. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pendaftaran.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian.
10. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Telah menyerahkan SPT tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
12. Penilaian Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
13. Telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan
BACA: 1.916 Warga Kecamatan Cianjur Sudah Aktivasi IKD, Ternyata Ini Keuntungannya
Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dalam 1 (satu) tahun terakhir.
14. Memiliki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b).
15. Pelamar Perempuan dianjurkan untuk mendaftar.
16. Pelamar hanya diperkenankan untuk melamar satu posisi jabatan.
Persyaratan dan tata cara pendaftaran lebih lengkap dapat mengakses https://ikn.go.id/storage/news/20220220-p.006-seleksi-karodir-oikn.pdf
Tahapan Seleksi
Tahapan seleksi yang harus dilalui pelamar adalah seleksi administrasi, seleksi penulisan makalah, uji kompetensi, dan wawancara akhir.
1. Pengumuman:
20 Februari 2023 s.d. 6 Maret 2023
2. Pendaftaran Secara Elektronik:
20 Februari 2023 s.d. 6 Maret 2023
3. Pemeriksaan dan Seleksi Administrasi:
20 Februari 2023 s.d. 8 Maret 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi:
10 Maret 2023
5. Seleksi Penulisan Makalah:
14 Maret 2023
6. Pengumuman Hasil Penulisan Makalah:
16 Maret 2023
7. Uji Kompetensi:
20 – 21 Maret 2023
8. Pengumuman Hasil Uji Kompetensi:
28 Maret 2023
9. Wawancara Akhir:
30 s.d.31 Maret 2023
10. Pengumuman Hasil Akhir Seleksi:
3 April 2023
Catatan: jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.
“Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melalui www.ikn.go.id dan sosial media resmi IKN (ikn_id/IKN Indonesia), sehingga pelamar diharapkan aktif mengakses perkembangan seleksi,” tutup keterangan unggahan.(sis)