PENAMAS.ID, CIANJUR – Polres Cianjur Polda Jawa Barat periode 2 bulan ini, berhasil menyelamatkan 156.154 jiwa warga Cianjur dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Hal itu diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonki Dilatha saat jumpa pers pada Jumat, (1/11/2024) di Mapolres Cianjur. Menurutnya, bulan September ada 16 kasus dan Oktober 19 kasus penangkapan terduga pengedar narkoba.
“Satresnarkoba Polres Cianjur telah menyelamatkan 156.154 jiwa, dari total penyalahgunaan sabu lebih kurang 1 kilogram,” kata Yonki.
Yonki menambahkan, barang bukti yang diamankan polisi, narkoba jenis ganja, sabu, sintesis ganja, dan obat keras terbatas (okt).
“Untuk jumlah tersangka pada bulan September sebanyak 19 orang kemudian untuk jumlah tersangka pada bulan oktober sebanyak 26 orang jadi total ada 45 orang tersangka,” ungkap Yonki.
Figur nomor satu di Polres Cianjur itu menjelaskan detail bb jenis sabu sebanyak 182,2 gram, ganja seberat 11,44 gram, tembakau sintesis 32,7 gramdan OKT sebanyak 20.979 butir pada bulan September.
“Adapun total barang bukti pada bulan September yaitu sabu seberat 182,2 gram, ganja seberat 11,44 gram, OKT sebanyak 20.979 butir dan tembakau sintetis seberat 32,7 gram,” ungkap Yonki.
Masih kata Yonki, untuk total bb berhasil disita pada bulan Oktober, yaitu sabu hampir satu kilogram atau tepatnya seberat 780,77 gram dan OKT sebanyak 9.551 butir.
Salah satu kasus menonjol, lanjutnya pengungkapan narkoba di Kampung Pasucen Leubak Desa Sukagalih, Cikalongkulon, Cianjur, telah diamankan seorang terduga pelaku inisial H yang memiliki sabu seberat 98,74 gram.
“Hasil keterangan pelaku tersebut memberikan keterangan tentang adanya tersangka lain, dan selanjutnya penyidikan dikembangkan ke pelaku lain yang berada di Kabupaten Bandung Barat penyidik berhasil menangkap 2 orang,” ujarnya.
Para pelaku ini, dijerat penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta denda sebanyak 2 miliar rupiah.
Sementara untuk para pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas dikenakan Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau denda sebanyak 5 miliar rupiah dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda sebanyak 500 juta rupiah. (Redaksi/Penamas)
https://www.instagram.com/reel/DB1K5RNCbtG/?igsh=MXVzdWNzanZrcDFzdA==