PENAMAS.ID,CIANJUR – Proses pembuatan paspor di Cianjur sudah tidak sulit dan harus mengantre lagi. Pasalnya, saat ini sudah ada aplikasi M-Paspor yang mempermudah masyarakat melalui layanan digital.
Kepala Kantor Imigrasi kelas lll Non TPI Kabupaten Cianjur Denny Irawan menjelaskan, melalui aplikasi M-Paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ini pemohon paspor kini dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
“Jadi, pemohon harus mendownload aplikasi M-Paspor dulu sebelum datang ke sini (kanton imigrasi) agar mendapatkan nomor antrean,” kata Denny.
Dengan telah didapatnya nomor antrean dan telah diupload ya seluruh berkas persyaratan melalui M-Paspor, lanjut Denny, masyarakat tinggal datang ke Kantor Imigrasi kelas lll Non TPI Kabupaten Cianjur untuk melakukan wawancara, perekaman foto.
“Aplikasi M-Paspor ini lebih memudahkan masyarakat. Pengambilan paspor bisa dilakukan beberapa hari setelah mereka wawancara dan pengambilan foto,” katanya.
Denny menjelaskan, jumlah pemohon paspor ke Kantor Imigrasi kelas lll Non TPI Kabupaten Cianjur sudah lumayan cukup banyak yaitu, sekitar 50 pemohon per harinya.
“Rata- rata kami melayani sekitar 50 sampai 70 pemohon paspor. Namun, karena ada keterbatasan teknis, kami batasi di 50 pemohon perhari,” terang dia.
Denny menambahkan, mayoritas masyarakat Cianjur melakukan permohonan paspor untuk keperluan ibadah Umroh. Tapi, ada juga yang membuat paspor untuk perjalanan wisata dan magang.
“Antusiasme masyarakat Cianjur untuk melakukan permohonan paspor cukup bagus. Sehingga kuota permohonan paspor selalu terpenuhi,” pungkasnya. (red)