PENAMAS.ID, CIANJUR – Pembuat shorcut atau jalan pintas aplikasi judi online (judol) inisial A (41) ditangkap Polres Cianjur. Terduga pelaku dari aplikasi itu meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Hal itu diungkap Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan saat memimpin ‘Press Confrence’ di Mapolres Cianjur, Jumat (19/4/2024). Menurutnya, kini A terancam hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.
Ahli Informasi dan Tekhnologi (IT) pembuat aplikasi judol itu, ditangkap di daerah Karawaci, Tangerang, Banten. Bermula dari informasi tim cyber crime, kemudian polisi bergerak menangkap terduga pelaku di rumahnya.
“Alhamdulilah Polres Cianjur pada hari ini selang sehari setelah arahan dari bapak Presiden, berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana perjudian online. Dimana yang kita ungkap saat ini adalah, diduga pelaku pembuat link aplikasi,” ungkap Aszhari.
Aszhari menambahkan, terduga pelaku ini mempermudah akses masyarakat untuk mengakses aplikasi judol tanpa harus menggunakan aplikasi Virtual Private Network (VPN).
“Jadi shortcut web atau shortcut aplikasi agar masyarakat bisa mendownload dengan gampang tanpa harus menggunakan vpn dan tanpa terblokir kominfo,” imbuh Aszhari.
Masih menurut Aszhari, usai membuat A lantas menjual shorcut link kepada siapapun peminatnya secara acak di aplikasi ‘market place’. Para pembelipun kemudian dapat mengakses tanpa melewati proses pendaftaran rumit.
“Sehingga masyarakat luas masuk di market place, membaca penawaran di market place itu sehingga mengontak si pelaku ini untuk kemudian mendapatkan linknya. Setelah mendapatkan linknya nanti akan diarahkan melalui email untuk dikirim link selanjutnya,” pungkas Aszhari.
Sebagai informasi, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 2 unit handphone, 1 unit laptop, screenshot, transaksi penjualan link dan aplikasi slot yang terunduh di gawai.
Kini terduga Pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) pasal 23 ayat 27 Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 KUHP tentang informasi dan transaksi elektronik. (Redaksi/Widi/Penamas.id)