PENAMAS.ID, CIANJUR – Berawal dari sakit hati gegara uang tabungan dipakai dan korban dihina. Terduga pelaku yang beraktivitas sebagai geng motor keroyok dan habisi ‘anak punk’ di Cibeber, Cianjur, Jawa Barat hingga meninggal dunia. Spontan Poloisi menetapkan 5 terduga pelaku sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha saat memimpin konfrensi pers di aula Primkoppol Polres Cianjur pada Selasa, (10/9/2024).
Menurut Yonki, kasus ini berhasil diungkap bermula dari laporan masyarakat. Awalnya ada pengaduan, ditemukan seseorang yang diduga karena overdosis atau dikeroyok oleh geng motor.
Usai didalami, oleh tim Satreskrim Polres Cianjur, lanjut Yonki, diketahui jenazah meninggal merupakan korban kekerasan.
“Setelah petugas dari Sat Reskrim melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan serta pendalaman, ada dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa orang, diketahui korban meninggal akibat kekerasan. Petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur bekerjasama dengan Polsek dan Polda melakukan pengejaran terhadap para pelaku, saat ini ada 5 pelaku yang kami tetapkan sebagai tersangka, dimana beberapa diantaranya ada 3 orang pelaku dibawah umur,” ungkap Yonki.
Yonki menambahkan, para terduga pelaku berinisial MSA (24), FA (18), LH (15), MAR (17) dan ZSA (15). Diketahui bahwa satu pelaku berinisial FA berjenis kelamin perempuan dan merupakan pacar dari pelaku utama.
Masih menurut Yonki, pembunuhan ini diawali dari sakit hati para pelaku akibat dari uang tabungan yang disimpan di celengan milik para pelaku digunakan oleh korban, para pelaku juga merasa teringgung karena ucapan dari korban yang mengatakan “ompong” kepada pelaku.
“Setelah diketahui bahwa uang di celengan tersebut hilang dan pelakunya adalah korban, pelaku secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan kepada korban yang bilamana kami sampaikan disini itu sangat sadis atau tidak manusiawi serta berdasarkan hasil visum luka-luka di tubuh korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat dari kekerasan tersebut,” kata pejabat nomor satu di Polres Cianjur ini.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 Ke-3 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara.
Yonki mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap situasi dimana kekerasan bisa terjadi, kapanpun dan apabila ada tindakan kekerasan, maupun yang meresahkan masyarakat agar melapor kepada kepolisian. (Rls/penamas)