PENAMAS.ID, JAKARTA – Pemerintah berencana membatasi usia main media sosial (medsos). Dalam waktu dekat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal merilis aturan batas usia mengakses platform jejaring sosial.
Hal itu dikatakan Menteri Komdigi Meutya Hafid melansir berbagai sumber, Selasa, (14/1/2025) di Jakarta. Menurutnya kini pihaknya tengah mengkaji lebih dalam sebelum mengeluarkan regulasinya.
“Bagaimana kita melindungi, anak-anak kita di ranah digital. Tapi pada prinsipnya gini sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu, sambil kemudian kajian yang terkait dengan perlindungan anak lebih kuatnya lagi,” kata Meutya.
Meutya menambahkan, Komdigi juga akan berkoordinasi dengan DPR guna membuat regulasi yang lebih kuat untuk mengatur batasan usia bermedsos.
“Yang tidak bisa diranah kementerian karena harus melibatkan DPR itu juga kami akan siapkan. Sambil menjembatani sekali lagi kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” tegas Meutya.
Presiden Prabowo Subianto, lanjut Meutya, juga memberikan perhatiannya terkait aturan pembatasan usia bermedia sosial. Menurut Prabowo kata Meutya, penting melindungi anak-anak di ranah digital.
“Presiden kalau terkait anak-anak memang sangat atentif, tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari. Dan agar bisa dilaksanakan beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita,” pungkas Meutya. (Redaksi/Bbs/Penamas)