PENAMAS.ID, CIANJUR – Dugaan adanya mafia tanah yang menjerat Suaebah (64) direspon BPN Cianjur. Bahkan BPN Cianjur mempersilahkan korban untuk melakukan gugatan.
Kasubsi Balik Nama BPN Cianjur, Wahyu menyebut jika sertifikat milik Suaebah telah berganti nama menjadi. Muhammad Agustian. Prosesnya dibuat melalui akta jual beli (AJB) di tahun 2010 disalahsatu notaris lalu terbit sertifikat tahun 2011.
“Saya bisa apa tapi kalau mau gugatan silahkan saja. Tanyakan saja ke notarisnya langsung seperti apa proses jual belinya waktu itu,” kata Wahyu sembari tak menyebutkan kontak notarisnya.
Pengacara korban, Endang Hermawan mempertanyakan sikap BPN yang tak berempati terhadap Suaebah. Pasalnya korban harus kehilangan rumah dan sekarang mengontrak di gudang traktor.
“Dimana kepedulian BPN Cianjur masak urusan mafia tanah terhadap Suaebah tidak peduli. Beliau sudah kesusahan makanya mengadukan nasibnya karena tidak merasa menjual ke Agustian,” bebernya.
Jika BPN berempati, sambung Endang mestinya dipertemukan notaris dengan Suaebah. Jangan langsung menyuruhnya untuk gugatan ke pengadilan.
“Ibu Suaebah sudah sakit-sakitan harusnya BPN memfasilitasi untuk mediasi. Sebab BPN berwenang untuk mengundang notaris karena SK notaris dari BPN sendiri. Jangan berpikir BPN seakan-akan Suaebah punya segalanya,” tegasnya.(rky)