PENAMAS.ID, CIANJUR – Setelah sempat ditunda, sidang lanjutan gugatan terhadap RSUD Cianjur kembali digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis, (14/07/2022).
Agenda sidang kali ini menghadirkan bukti saksi fakta dari kedua belah pihak. Baik dari penggugat dalam hal ini CV Indo Griya, maupun dari tergugat yakni dari pihak RSUD Cianjur.
Pada sidang itu, penggugat menghadirkan dua saksi yakni Cipto Sukirman sebagai admin gudang CV Indo Griya dan Rahman Ramadhan yang bertugas di dapur rumah sakit, saat RSUD Cianjur berkontrak dengan CV Indo Griya.
Dalam keterangannya, Cipto Sukirman yang bertugas menerima bahan baku dari suplayer, mengaku selalu bekerja dengan baik dan tidak pernah melakukan kesalahan. “Selama saya bekerja tidak pernah ada yang komplain atas kinerja saya. Semua item selalu terpenuhi,” akunya.
Saksi lain dari penggugat Rahman Ramadhan yang bertugas mengontrol makanan di rumah sakit, mengaku dirinya selalu kerja dengan baik untuk mengontrol penyajian makanan yang sudah siap untuk diberikan kepada pasien.
“Sebelum makanan diberikan ke pasien, kita berikan dulu ke ahli gizi dan semua lancar,” akunya.
Sementara itu, dipihak terguat saksi yang hadir bernama Jatnika, yang saat RSUD Cianjur berkontrak dengan CV Indo Griya, dirinya bertugas sebagai Kepala Bagian Perencanaan RSUD Cianjur.
Dalam kesaksiannya, Jatnika menjelaskan, diputus kontraknya CV Indo Griya oleh pihak rumah sakit lantaran adanya penyalahan aturan, sehingga dilakukan pembenahan.
“Saat CV Indo Griya dikontrak pihak rumah sakit saya waktu itu di Kepala Bagian Perencanaan RSUD Cianjur dan tidak terlibat dalam kontrak. Setelah itu saya masuk ke Pokja Pengadaan Barang dan Jasa dan melihat adanya kontrak yang menyalahi aturan kemudian dilakukan perbaikan,” ujarnya.
Lanjut Jatnika, kesalahannya yakni kontrak CV Indo Griya tidak melalui lelang tender dan kontrak terlalu panjang yakni lima tahun. “Karena nilainya di atas satu milyar, maka harusnya pakai lelang. Sedangkan ini tidak. Terus kontraknya juga panjang. Makanya diputus kontrak kemudian untuk selanjutnya dilakukan lelang tender,” paparnya.
Selain menghadirkan Jatnika, pada sidang itu pula tergugat menghadirkan saksi lain bernama Radi Rahayu yang bertugas sebagai Pranata Humas di RSUD Cianjur.(rky)