PENAMAS.ID – Simak! Aturan Baru Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan Menurut Permendagri Minimal 2 Kata.
BACA: Program Praktik Kerja Lapangan Ditjen Diktiristek Batch 13 Dibuka, Ini Persyaratan Lengkapnya
Mengutip akun Instagram Disdukcapil Cianjur, pemerintah telah merilis aturan baru terkait pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan sesuai dengan Permendagri No.73 Tahun 2022.
Dalam Permendagri tersebut telah mengatur pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan, bahwa mengatur nama seseorang minimal 2 kata.
Berikut Pertimbangan Permendagri No.73 Tahun 2022
1. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.
2. Pengaturan pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
3. Pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan.
4. Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
5. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen Kependudukan Meliputi:
1. Biodata Penduduk
2. Kartu Keluarga
3. Kartu Identitas Anak
4. Kartu Tanda Penduduk elektronik
5. Surat Keterangan
6. Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan, harus oleh Disdukcapil kabupaten/kota, UPT Disdukcapil kabupaten/kota atau perwakilan republik indonesia.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan menurut peraturan Permendagri No.73 Tahun 2022 Pasal 2 menjelaskan:
1. Terbaca dengan mudah, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir.
2. Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.
3. Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Dalam hal ini, penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan di Pengadilan Negeri dan persyaratannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA: Program Pelatihan PBK 2023 Tahap 4 Dibuka, Daftar Sekarang Juga!
Berdasarkan Aturan Permendagri No.73 Tahun 2022 Pasal 5:
1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
2. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
3. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat tercantum pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya ringkas.
Nama marga, famili, atau nama lain yang tercantum pada dokumen kependudukan merupakan satu kesatuan dengan nama:
1. Singkat, kecuali tidak diartikan lain
2. Menggunakan angka dan tanda baca.
3. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Itulah Informasi Aturan Baru Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan Menurut Permendagri Minimal 2 Kata. (Ruri/Siska/Penamas)