PENAMAS.ID – Sistem Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Berlaku Mulai 17-21 Mei 2023.
Untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap.
Mengutip dari unggahan media sosial akun resmi @dishubjabar, sistem ganjil genap sudah diberlakukan mulai 17-21 Mei 2023.
Kendaraan yang hendak melintasi Puncak Bogor diharapkan menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender.
Penentuan ganjil genap itu merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Bagi kendaraan yang ber-TNKB/Ber-Plat Nomor Polisi tidak sesuai dengan tanggal yang diberlakukannya sistem ganjil genap, maka akan di perintahkan untuk putar balik oleh petugas.
BACA: Polres Cianjur Ungkap Kasus Judi Online, 3 Admin Berhasil Diringkus
Dengan adanya rekayasa lalu lintas tersebut, diharapkan kondisi lalu lintas menuju Puncak atau sebaliknya tetap lancar.
Pemberlakuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Itu dia informasi Sistem Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Berlaku Mulai 17-21 Mei 2023. Semoga bermanfaat. (Sifa/Siska/Penamas)