PENAMAS.ID, CIANJUR – KPUD Cianjur jelaskan isi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Isi dari Peraturan KPU ini, mengatur bagaimana tahapan dimulai dari pendaftaran verifikasi dan penatapan peserta pemilu 2024 nanti,” terang Anggota KPUD Cianjur Rustiman kepada Penamas.id, di kantor KPU Cianjur, Senin (25/7/22).
Lebih lanjut, Rustiman menjelaskan, tahap awal pendaftaran akan tersentral dalam sistem yang dibuat oleh KPU RI, melalui Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik di pusat.
“Dalam lampiran PKPU pengumuman pendaftaran mulai dibuka 29-31 Juli 2022. Sedangkan pendaftaran partai dimulai 1-14 Agustus mendatang, itu dilakukan oleh KPU RI, Kami KPU daerah membantu kelengkapan administrasi bila diminta,” jelasnya.