Tahap selanjutnya, Rustiman mengatakan, KPUD Cianjur melakukan verifikasi kepada partai calon peserta pemilu 2024, sesuai jadwal dan ketentuan dalam aturan tersebut, yaitu 15 Oktober sampai 4 November mendatang. Meliputi, verifikasi kantor parpol, verifikasi kepengurusan parpol dan verifikasi keanggotaan parpol.
“Sesuai data dan informasi dari KPU Pusat, saat ini ada tiga katagori parpol peserta pemilu 2024. Pertama partai yang punya kursi di DPR RI, atau yang memenuhi ambang batas parlemen ada sembilan, yang kedua partai peserta pemilu 2019 yang tidak mempunyai keterwakilan di DPR RI, ada lima partai dan terakhir partai baru,” jelasnya.
Untuk partai yang hari ini sudah mulai berkomunikasi dan sudah masuk list di KPU pusat ada 45 partai politik, terdiri dari Sembilan partai yang masuk parlemen, tujuh partai non parlemen, tujuh partai lokal Aceh, 22 partai baru.
“Di Cianjur sudah ada beberapa partai yang sudah berkomunikasi diantaranya, Partai Kebangkitan Nasional, Partai Gelora, dan Partai Buruh, partai yang baru yang lainnya mungkin menyusul,” pungkasnya.(isn)