PENAMAS.ID, JAKARTA – Hadiri Harlah PKB, Presiden Prabowo Subianto menerangkan terkesan dengan pidato mantan Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Syuro PKB KH. Ma’ruf Amin. Pasalnya, Ma’ruf menyenggol pasal 33 Undang-undang Dasar (UUD) saat sambutan di Harlah PKB di JCC Senayan, Jakarta, Rabu, (22/7) kemarin.
Pasal 33 ayat 2, isinya adalah “Cabang-cabang produksi yang penting, yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara.” Figur nomor satu di Republik Indonesia ini, menyebut Pasal 33 sudah jarang digaungkan oleh ahli-ahli ekonomi.
“Saya sangat terkesan dengan sambutan dari Prof Maruf Amin. Sangat terkesan, sangat kena ke inti masalah. Saya terus terang saja sekian puluh tahun ini jarang mendengar tokoh politik, tokoh masyarakat, bahkan ahli ekonomi sekalipun jarang saya dengar Pasal 33 UUD tadi. Seolah Pasal 33 tidak pernah ada dalam UUD,” ujar Prabowo.
Sementara itu, Ma’ruf di hadapan para Kyai dan disaksikan Presiden, mengatakan bumi ini, memberikan tambang emas, nikel, timah dan tambang lainnya. Dia tegas meminta pengolahan tambang digunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
“Ada tambang emas, tambang nikel, tambang timah, tambang. Oleh karena itu, saya minta tambang ini dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” pinta Pemilik Ponpes An Nawawi Tanara Banten ini dalam sambutannya. (Redaksi/Penamas)