PENAMAS.ID, CIANJUR – Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Metty Triantika menegaskan pentingnya penataan parkir dan budaya tertib sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kenyamanan dan ketertiban di kawasan Pasar Cipanas. Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan dalam acara Temu Tokoh di Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Selasa (15/4/2025).
Pada kegiatan yang dihadiri Kepala Desa Cipanas, Agus Sahputra, dan jajaran, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh budaya, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan tersebut, Metty menyampaikan bahwa permasalahan parkir yang kerap menyebabkan kemacetan dan ketidakteraturan di kawasan Pasar Cipanas telah menjadi perhatian khusus Gubernur Jawa Barat.
“Kondisi parkir di area Pasar Cipanas yang semrawut telah menurunkan kenyamanan pengunjung pasar. Ini menjadi PR besar kita bersama,” ujar Bendahara Umum DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat yang dekat dengan awak media ini.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk secara serius menyikapi dan mencari solusi konkret terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, penataan parkir bukan hanya urusan teknis, melainkan cerminan dari perilaku kolektif masyarakat.
“Melalui penataan yang baik, sosialisasi yang masif, dan dukungan dari para tokoh masyarakat, saya yakin perubahan ke arah yang lebih baik sangat mungkin kita capai,” imbuh Metty.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Kabupaten Cianjur itu menekankan bahwa kesadaran hukum merupakan fondasi utama dalam upaya membangun kesejahteraan bersama.
“Bagi kita semua yang peduli terhadap kesejahteraan Indonesia, mari kita mulai dari hal yang paling mendasar: kesadaran hukum. Salah satunya adalah soal lahan parkir,” tegas Metty.
Menurutnya, lahan parkir bukan sekadar tempat kendaraan berhenti, melainkan bagian dari sistem tata kota, sistem transportasi, dan yang tak kalah penting, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk membiayai pelayanan publik.
Perizinan Wajib dan Terintegrasi
Kepala Seksi Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Eri Haryanto, S.AP, yang hadir dalam kegiatan tersebut menambahkan bahwa seluruh penyelenggara fasilitas parkir wajib memiliki izin resmi sesuai dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 47 Tahun 2024.
“Izin penyelenggaraan fasilitas parkir berlaku selama dua tahun dan wajib diperpanjang. Izin ini diberikan kepada pelaku usaha yang mengelola pelataran, taman parkir, atau gedung parkir dengan luas di atas 100 meter persegi,” ujarnya.
Eri menekankan bahwa pengajuan izin kini telah terintegrasi melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach), dan pelaku usaha wajib memiliki KBLI 52215. Dinas Perhubungan akan melakukan verifikasi teknis di lapangan sebelum rekomendasi dikeluarkan.
Verifikasi Lapangan dan Sanksi Tegas
Sementara itu, Hilman Shohihudin, S.Tr.Tra, dari Bidang Teknik Sarana Dishub menambahkan bahwa verifikasi lapangan mencakup berbagai aspek teknis seperti ketersediaan gambar rencana, sirkulasi kendaraan, fasilitas keselamatan, pencahayaan, dan rambu marka.
“Jika tidak memenuhi, pelaku usaha harus segera melakukan perbaikan. Jika tidak juga diindahkan, maka akan diberikan teguran tertulis sebanyak tiga kali. Bila tetap tidak patuh, akan ada penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha,” jelas Hilman.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak memandang remeh izin parkir karena merupakan bagian integral dari tata kelola transportasi yang aman, nyaman, dan legal di Kabupaten Cianjur.
Tanggung Jawab Bersama
Selanjutnya Ketua DPRD menyampaikan statement terakhir dengan ajakan untuk menjadikan pengelolaan parkir yang tertib sebagai tanggung jawab bersama.
“Mari kita jadikan pengelolaan parkir yang sah dan aman sebagai bagian dari upaya membangun Cianjur yang tertata, nyaman, dan sejahtera. Semoga kerja bersama ini membawa keberkahan dan manfaat bagi kita semua,” pungkas Metty.
Acara Temu Tokoh berlangsung dalam suasana hangat dan partisipatif, menjadi ruang strategis untuk menyatukan visi, menyerap aspirasi, dan memperkuat sinergi antara pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan dalam mendorong kemajuan Kabupaten Cianjur. (Redaksi/Rilis/Penamas)