PENAMAS.ID – Hari Buruh 1 Mei di peringati setiap tahun dan di tetapkan sebagai hari libur nasional. May Day di gunakan oleh buruh atau pekerja untuk menyampaikan tuntutan demi kesejahteraan mereka.
BACA JUGA : Cara Top Up M-Tix di Indomaret dan Alfamart, Gampang Banget!
Tak hanya di Indonesia, Hari Buruh juga
di rayakan secara global atau termasuk peringatan internasional. Berikut asal-usul peringatan 1 Mei atau May Day.
Sejarah Hari Buruh
Mengutip dari laman Britannica, peringatan hari buruh atau May Day dimulai pada abad ke-19 ketika para buruh di Amerika Serikat menuntut hak mereka, salah satunya terkait jam kerja maksimal dalam jam setiap harinya.
May Day juga diperingati sebagai peristiwa kerusuhan Haymarket di Chicago pada tahun 1886. Kala itu, terjadi bentrok antara para buruh dan polisi.
Sebelum kejadian itu, Knights of Labour sebagai organisasi buruh terbesar di Amerika mendukung gerakan para pekerja untuk mendukung mogok kerja dan demonstrasi.
Namun aksi tersebut berlangsung cukup ricuh, sampai akhirnya ada oknum yang melempar bom sehingga para polisi langsung mengeluarkan tembakan acak. Akibatnya, ada tujuh polisi dan sekitar tujuh warga sipil tewas sementara yang lainnya luka-luka.
Akhirnya Konferensi Sosialis Internasional menetapkan 1 Mei sebagai hari libur internasional buruh sebagai peringatan peristiwa Haymarket sejak tahun 1889.
Sejarah Hari Buruh di Indonesia
Indonesia pertama kali di peringati pada tahun 1920 silam, tetapi ketika orde lama runtuh dan orde baru menguasai pemerintah, di tiadakan karena alasan keterkaitan dengan paham komunis dan sosialis.
Kemudian kembali di peringati pada masa reformasi di berbagai wilayah di Indonesia.
BACA JUGA : Ini Dia 5 Bioskop di Indonesia dengan Harga Tiket Termahal
Pada peringatan ini, para buruh mengusung berbagai tuntutan mulai dari kesejahteraan hingga penghapusan sistem alih daya.
BJ Habibie selaku presiden pertama era reformasi melakukan ratifikasi konvensi ILO (International Labor Organization) Nomor 81 tentang kebebasan berserikat pekerja.
Pada 1 Mei 2013, terjadi peristiwa sejarah yang penting di Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan sebagai hari libur nasional.
Penetapan di tuangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur yang di tandatangai pada 29 Juli 2013.
Sehingga, 1 Mei menjadi tanggal merah efektif di lakukan sejak 1 Mei 2014.
Indonesia menjadi ajang para pekerja untuk menuntut hak mereka, mulai dari pengupahan, jam kerja, hak cuti, hingga tunjangan hari raya.(Hanni/Penamas)