PENAMAS.ID, CIANJUR – 2 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Cianjur.
BACA: Polres Cianjur Ungkap Kasus Judi Online, 3 Admin Berhasil Diringkus
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, 2 tersangka kasus TPPO yang berhasil diamankan berinisial saudara DR dan saudari UA.
Sementara saksi-saksi sekaligus juga korban sebanyak 4 orang dan semuanya perempuan yang berinisial TN, L, R, dan AS.
Kasus TPPO berhasil terungkap pada Kamis, 11 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 Wib di Jalan Gunung Padang Desa Cikancana, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur.
“Barang bukti yang kita amankan antara lain paspor, handphone, beberapa dokumen, dan 1 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Rabu (17/5/2023).
Korban Diiming-imingi Gaji Besar Kerja di Saudi dan Singapura
Kapolres menambahkan, modus operandinya adalah para pelaku melakukan perekrutan calon PMI untuk bekerja ke luar negeri yaitu ke Saudi Arabia dan Singapura secara ilegal.
BACA: Polres Cianjur Ungkap Kasus Penipuan Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp1 Miliar Lebih
“Pelaku mengiming-imingi para korban dengan cara akan diberikan uang gaji sebesar 1500 real per bulan atau kurang lebih Rp6 juta,” jelasnya.
Para pelaku dikenakan Pasal Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Atau denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” tandasnya.
Itulah informasi 2 Tersangka Kasus TPPO Ditangkap Sat Reskrim Polres Cianjur, Korban Diiming-imingi Gaji Besar Kerja di Saudi dan Singapura.(Ai/Siska/Penamas)