PENAMAS.ID, CIANJUR – 5 Terduga pelaku penipuan modus penggandaan uang ditangkap polisi. Barang bukti (BB) uang palsu (upal) senilai Rp 1 triliun rupiah berhasil diamankan Polres Cianjur.
Pelaku inisial IM (46) asal Pacet, Cianjur, MG (54) asal Cipanas, Cianjur, ZM (39) asal Gangga, Lombok Barat, AS (42) asal Cimanggu, Pandeglang dan ES (41) asal Cisarua, Bandung Barat memiliki peran berbeda dalam menipu korbannya.
Hal itu diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonki Dilatha saat memimpin konfrensi pers di Mapolres Cianjur pada Jumat, (1/11/2024). Menurutnya, barang bukti yang diamankan berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
“Penyimpanan uang palsu, ini senilai Rp 1 triliun rupiah kalau dijumlahkan keseluruhan. Baik dari uang palsu atau barang-barang lainnya,” kata Yonki.
Yonki menambahkan, Polres Cianjur mengamankan terduga pelaku awalnya dari laporan beberapa orang korban. Jumlahnya, kata Yonki ada 5 laporan yang diterima Polres Cianjur.
“Kasus yang dilaporkan dari beberapa orang masyarakat. Sebagai tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan modus penggandaan uang. Saat ini ada 5 laporan polisi yang kita terima dan sudah dilakukan proses penyidikan,” ujar Yonki.
Bertindak cepat, menurut Yonki semua terduga pelaku berhasil ditangkap di Desa Palasari, Cipanas, Cianjur belum lama ini.
Atas perbuatannya, kata Yonki terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.
“Kami kenakan pasal setiap orang yang menyimpan secara fisik, dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, sebagaimana dimaksud pasal 36 ayat 2, junto pasal 26 ayat 3, undang undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” yonki
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengungkapkan guna meyakinkan korbannya, terduga pelaku memperlihatkan ia berasal dari keluarga yang mampu dan dipandang.
“Yang bersangkutan ini memiliki finansial cukup dan dari keluarga yang dipandang. Sehingga itu tujuannya adalah untuk meyakinkan para korban,” ungkap Tono.
Sebagai informasi, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tak mudah tergiur dan tertipu dengan janji-janji penggandaan uang. (Redaksi/Penamas)
https://www.instagram.com/reel/DB0ZWrDiPiJ/?igsh=eHJmb3hzZHdyYjl1