PENAMAS.ID – 9 Transformasi Sistem Layanan Kefarmasian dalam RUU Kesehatan.
Memperoleh layanan kesehatan yang baik adalah hal seluruh masyarakat Indonesia.
BACA: Syarat Cek Kesehatan yang Wajib Dipenuhi Calon Jemaah Haji 2023
RUU Kesehatan akan mendorong meningkatkan jumlah tenaga kesehatan sekaligus kualitas layanan kesehatan.
Semakin banyak layanan kesehatan, maka akan menciptakan layanan kesehatan yang adil dan merata hingga masyarakat kurang mampu dan yang tinggal di daerah terpencil.
9 Transformasi Sistem Layanan Kefarmasian dalam RUU Kesehatan:
1. Menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi masyarakat, yang berkualitas dan terjangkau dengan mendorong produksi obat dan alat kesehatan serta mendukung Inovasi bangsa.
2. Memperkuat ketahanan kesehatan dengan mendukung penyediaan tenaga kesehatan, termasuk apoteker.
Apoteker dapat mengikuti seleksi penempatan oleh pemerintah pusat agar dapat bekerja di seluruh wilayah Indonesia serta apoteker tanggap bencana dapat diberdayakan.
3. Mendukung terciptanya lapangan kerja dengan menumbuhkan industri obat dan alat kesehatan dalam negeri.
4. Menyederhanakan birokrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk apoteker.
Surat tanda registrasi berlaku seumur hidup dengan tetap mensyaratkan perpanjangan surat izin praktek setiap 5 tahun sekali.
5. Memberikan perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk apoteker.
BACA: Tuai Pro Kontra, DPR Pastikan RUU Kesehatan Jauh dari Kriminalisasi dan Liberalisasi
Penguatan advokasi untuk menyelesaikan perselisihan dengan mengutamakan mekanisme keadilan restoratif.
6. Peningkatan peran apoteker dalam pelayanan kesehatan.
7. Penguatan praktik kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Peningkatan akses masyarakat dalam swamedika dan upaya kesehatan promotif preventif melalui penyerahan obat keras di apotek tanpa resep kondisi tertentu.
9. Masyarakat diberi kesempatan untuk meneliti serta mengembangkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan keamanan, mutu, dan manfaat atau khasiatnya.
Itu dia informasi 9 Transformasi Sistem Layanan Kefarmasian dalam RUU Kesehatan. Semoga bermanfaat. (Sifa/Siska/Penamas)