PENAMAS.ID, JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
BACA: 7 Manfaat Bermain Futsal bagi Kesehatan Tubuh
Pengesahan tersebut dilakukan melalui Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023).
Turut Hadir mewakili Pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi, dan beberapa perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Tenaga Kerja.
Airlangga yang mewakili Presiden mengatakan, dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini, banyak hal yang dipermudah, termasuk sertifikasi halal yang sangat membantu Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).
“Ini akan menjadikan kepastian hukum, pemerintah mendorong investasi dan juga untuk menggerakan UMKM. Sertifikasi halal juga dipermudah. Kemudian berbagai kebijakan yang fleksibel di ketenagakerjaan,” ungkap Airlangga mengutip dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/3/2023).
Selain itu, lanjutnya, dengan ditetapkannya menjadi undang-undang, banyak aturan PP yang akan segera direvisi dan tentunya revisi PP ini tepat waktu.
“Setelah sudah berjalannya UU Cipta Kerja selama dua tahun ini, kita bisa mengevaluasi peraturan-peraturan tersebut,” jelasnya.
Disahkannya UU Cipta Kerja ini tentu membawa sejumlah implikasi positif dalam percepatan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
BACA: 7 Manfaat Puasa Ramadan untuk Kesehatan Tubuh, Ternyata Bisa Tingkatkan Fungsi Otak
“Pertama, regulasi tersebut mendorong percepatan sertifikasi halal bagi aneka produk (barang dan jasa) untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi pelaku usaha
“Selain itu, UU Cipta Kerja memberi keberpihakan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan menyediakan berbagai kemudahan prosedur sertifikasi halal, termasuk dengan menyediakan pembiayaan gratis sertifikasi halal,” tandasnya.
Itulah informasi Perpu Cipta Kerja Sah Jadi UU, UMKM Makin Mudah Proses Sertifikasi Halal. (Siska/Rls/Penamas)