PENAMAS.ID, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pejabat dan ASN wajib mematuhi aturan peniadaan bukber selama Ramadan 2023.
BACA: Terbaik dalam Layanan Digital, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB
Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Mengutip dari instagram Menteri PANRB @azwaranas.a3, ada tiga poin dalam surat arahan dari Presiden Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Menurut Azwar Anas, jika ada Menteri atau ASN yang melanggar tidak mematuhi peniadaan buka bersama tersebut, maka akan ada sanksi atau hukumannya.
“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dicek dan dikaji Inspektorat. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya,” jelas Azwar Anas.
Azwar pun tak menampik, jika buka bersama atau bukber selama ini memang bisa memperkuat silaturahmi. Namun, memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah tidak harus lewat buka bersama. Ada banyak cara lain, seperti lewat WA Grup, bahkan koordinasi pekerjaan antar K/L/Pemda merupakan bagian dari upaya memperkuat silaturahmi.
BACA: Terbaik dalam Layanan Digital, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB
“Bila misal ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk bukber di lingkungan instansi pemerintah, bisa menyalurkannya ke panti asuhan (baik dana maupun produk UMKM) dengan perwakilan ASN yang datang. Itu juga bagus untuk memperkuat kebersamaan sekaligus solidaritas sosial,” tutupnya.
Warganet pun langsung menyambut aturan peniadaan bukber untuk pejabat dan ASN tersebut dengan berbagai komentar.
“Kok para pejabat yang hadir di nikahan anak presiden boleh pak?, tanya akun alf_iyan.
“Saya setuju bapak, karena masyarakat luas dengan uang pribadi bukan uang negara. Jadi biar lebih efektif pengeluaran uang negara. Sekalian open house juga ditiadakan bagi pejabat dan ASN,” ucap 4b4e.
Itulah Informasi Menteri PANRB Tegaskan Pejabat dan ASN Wajib Patuhi Peniadaan Bukber, Jika Melanggar Ada Sanksi Menanti. (Amelia/Siska/Penamas)