PENAMAS.ID, CIANJUR– Batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dua hari lagi. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama imbau Wajib Pajak (WP) segera lapor sebelum 31 Maret 2023.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Cianjur, Angga Kristianto mengimbau hal itu melalui berbagai platform. Mulai dari media luar ruang seperti spanduk dan banner. Media massa hingga sosial media terus digencarkan imbauan lapor SPT tahunan.
Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 3 ayat (3) menyatakan untuk WP orang pribadi, pelaporan SPT tahunan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
“Kami kerapkali sosialisasi tentang pelaporan SPT tahunan wajib pajak. Sekaligus kami sosialisasi tentang pemadanan Nomor Induk Kependudukan – Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK-NPWP) melalui aplikasi DJP Online,” kata Angga kepada Penamas.id, Rabu, (29/03/2023).
Angga menambahkan, bagi WP badan, pelaporan SPT tahunan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, lanjut Angga batas akhir pelaporan adalah pada 30 April 2023.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelaporan pajak bersifat wajib. Artinya, jika terlambat atau tidak melapor, akan dikenakan sangsi administrasi.
“Karena adanya integrasi data NIK-NPWP, kami mohon bantuan Bapak dan Ibu untuk memastikan atau memvalidasi datanya. Apakah sudah sesuai atau belum,” ujar Angga.
Sebagai informasi, WP dapat mengisi secara mandiri Laporan SPT melalui laman resmi e-filing besutan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Berikut dua langkah pelaporan SPT WP OP via Online:
1. Sebelum mengisi SPT Pajak melalui e-Filling, pastikan Anda telah mengantongi Electronic Filing Identity Number (e-Fin). Nomor identitas ini bisa didapatkan di KPP terdekat.
2. Kunjungi situs website djponline.pajak.go.id dan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode sandi yang tertera pada laman.
Itulah ulasan batas waktu pelaporan pajak hingga 31 Maret 2023. (Rizky/Penamas.id)