PENAMAS.ID – Ini Dia Manfaat dan Syarat Pengajuan BBNKB yang Wajib Kamu Ketahui!
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Manfaat BBNKB
1. Terjaminnya legalisasi kepemilikan kendaraan bermotor.
2. Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
3. Bisa memanfaatkan banyak kemudahan/inovasi layanan Samsat.
4. Mempermudah penemuan kembali apabila dokumen STNK/BPKB terjadi kehilangan.
5. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan.
6. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.
7. Berkontribusi positif dalam program pembangunan di Jawa Barat.
Persyaratan Pengajuan BBNKB:
1. STNK Asli.
2. E-KTP Pemilik Baru Asli.
3. SKKP/SKPD Terakhir.
4. BPKB Asli.
5. Surat bukti pengalihan kepemilikan, contohnya:
– Jual Beli (kwitansi jual beli bermaterai 10.000).
– Warisan (berupa surat keterangan ahli waris dan notaris yang mencantumkan ahli waris dari kendaraan tersebut).
BACA: TNI AL Buka Mudik Gratis 2023 Naik Kapal Perang, Cek Persyaratannya
6. Kendaraan hadir di Samsat tujuan.
7. Bukti hasil cek fisik dari Samsat asal dan Samsat tujuan.
8. Semua berkas difotokopi 3 rangkap.
9. Surat kuasa bermaterai cukup & foto kopi e-KTP yang menerima kuasa.
Biaya BBNKB (Silahkan hubungi Samsat tempat kendaraan terdaftar).
Itu dia Informasi Manfaat dan Syarat Pengajuan BBNKB yang Wajib Kamu Ketahui! (Sifa/Siska/Penamas)