PENAMAS.ID, CIANJUR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur bakal tindak tegas reklame dan spanduk tak bayar pajak. Hal itu dilakukan, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Penyortiran pengemplang pajak, ditandai dengan stiker lunas pajak. Kendati demikian, masih saja banyak oknum vendor nakal.
Penelusuran Penamas.id, pada Senin (17/4/2023) oknum vendor itu memasang spanduk rokok merk ternama di berbagai sudut tanpa stiker lunas pajak.
Fatalnya lagi, posisi pemasangan media luar ruang tidak sesuai peraturan instalasi media luar ruang.
Kasubbid Pendaftaran Bapenda Cianjur, Endang Jumena menyebutkan pihaknya bakal lakukan penertiban ke media luar ruang tanpa stiker lunas pajak.
“Kami terus berupaya semaksimal mungkin menindak lanjuti setiap pengaduan dari masyarakat, setelah menerima aduan kami koordinasi dengan bidang penindakan, untuk selanjutnya terjun ke lapangan melakukan penertiban,” kata Endang.
Endang menegaskan, pihaknya berterimakasih atas partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aduan. Lantaran harus diakui personel terbatas untuk menjangkau luasnya wilayah.
Adanya aduan, lanjut Endang memudahkan kinerja Bapenda Cianjur dalam memantau situasi di lapangan.
“Adapun banner atau spanduk yang tidak bersifat komersial tidak kami tertibkan, karena tidak melanggar aturan. Selama pemasangannya sesuai ketentuan, untuk spanduk yang melintang tetap akan kami tertibkan meskipun sudah membayar pajak. Karena pemasangan seperti itu tidak sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (Rikky/Rizky/Penamas.id)